Jumat, 01 Februari 2013

Wawali Batu sangat tidak CERDAS menyuruh Rakyatnya ngugat ke PTUN



Lawan The Rayja Hotel, Warga Bisa Tempuh PTUN.
Jumat, 1 Februari 2013 20:21 WIB | Editor: Adi Agus Santoso | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU - Pemkot Batu memenuhi janjinya, mempertemukan warga dengan pemilik Hotel The Rayja. Jumat (1/2/2013) sore di ruang Bina Praja Balai Kota terkait penolakan warga terhadap pembangunan hotel di kawasan konservasi Kecamatan Bumiaji.

Sebelum pertemuan berlangsung, Wawali menggelar pertemuan tertutup dengan delapan SKPD, seperti  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga, Bagian Hukum, Satpol PP, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Camat Bumiaji, Lurah Bulukerto, serta pemilik The Rayja Willy Suhartanto.

Da, pertemuan yang diikuti 20 perwakilan warga, Kaji Rudi yang mewakili warga hanya minta Wakil Wali Kota (Wawali) Punjul Santoso yang memimpin pertemuan menyampaikan jabawan atas somasi yang dilayangkan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) sepekan lalu.  “Kami di sini diundang untuk mendengarkan jawaban (somasi) pemkot,” kata Kaji Rudi pendek.

Menjawab itu, Wawali mengatakan ada tiga jawaban atas somasi yang dilontarkan. Pertama, proses perizinan The Rayja sudah prosedural dan final. Kedua, berdasarkan penelitian ahli lingkungan dari Universitas Brawijaya, pembangunan The Rayja tidak akan mengurangi debit air sumber air Umbul Gemulo seperti yang dikhawatirkan warga.

Ketiga, izin itu sudah ada rambu-rambunya. Jika nanti ada persoalan seperti yang dikhawatirkan masyarakat, pemkot siap mencabut izin The Rayja. “Kalau yang dikhawatirkan debit air akan berkurang, monggo (silakan) sebelum dibangun (The Rayja) debit air Gemulo diukur dulu. Kalau nanti (setelah berdiri) ada pengurangan debit, bisa ditutup,” janjinya.

Mendengar jawaban Wawali yang dianggap tidak memuaskan, warga menjadi kecewa. “Berati The Rayja tetap dibangun, terima kasih,” kata Kaji Rudi sembari meninggalkan ruang tanpa bersalaman dengan Wawali dan diikuti warga lainnya. Mereka pun tak ada yang mau diwawancarai.

Pertemuan singkat sekitar 15 menit itu menggugah tanda tanya Wawali, yang menginginkan adanya dialog dengan warga. Kepada wartawan,  Wawali menegaskan, izin The Rayja adalah cottage dengan tiga lantai dan kedalaman 12 meter. Bukan hotel seperti tercantum dalam UKL-UPL yang terbit pada 5 Maret 2012 lalu. Menurutnya, UKL-UPL itu sudah direvisi. Namun, Wawali belum mengetahui waktu revisinya.

Jika masih ada warga yang belum puas, kata wawali, bisa melalui jalur hukum di PTUN. Menurutnya, Pemkot sudah mengeluarkan izin pembangunan The Rayja, Pemkot juga tidak bisa mencabut dengan seenaknya, meskipun ada tekanan dari masyarakat.  “Ini negara hukum, lakukanlah di PTUN. Kalau di PTUN nanti kami salah, ya kami akan patuh. Jangan pokoke. Jadi kesempatan untuk masyarakat itu masih ada,” ujarnya.

Penasehat Malang Coruption Watch (MCW), Lutfi J Kurniawan yang ikut pertemuan dan mendampingi warga mengkritik Wawali. Menurutnya, tupoksi Wawali sudah bergeser menjadi juru bicara pemilik The Rayja.  “Harusnya Wawali mengakomodir kepentingan warga untuk mencari solusi, itu menunjukkan Wawali tidak memiliki kemampuan menyelesaikan masalah,” katanya.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar