Kamis, 14 Februari 2013

Kepala KPPT mengakui bahwa telah ada IMB Revisi Hotel The Rayja



Soal Hotel The Rayja, Ada IMB Revisi

Kamis, 14 Februari 2013 18:31 WIB | Editor: Adi Agus Santoso | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU - Warga Batu peduli sumber mata air Umbul Gemulo tidak hanya melaporkan Pemkot Batu ke Ombudsman maupun Komnas Ham, terkait penolakan pembangunan Hotel The Rayja di Jalan Raya Punten. Tetapi, warga juga mengadukan kasus tersebut ke Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim.

Terbukti Kamis (14/2/2013) siang, dua komisioner KPP, Immanuel Yosua dan Wahidahwati mendatangi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu untuk mengklarifikasi laporan warga. Keduanya ditemui langsung Kepala KPPT M Syamsul Bakri, hingga selama tiga jam.

Immanuel Yosua mengatakan, setelah membaca dokumen yang diberikan warga, ada indikasi mal-administrasi oleh KPPT. Karena itu, KPP minta dokumen dari pihak KPPT sebagai dokumen pembanding. Yakni, dokumen prosedur perizinan, data perizinan apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana prosedur hukum, serta perizinan The Rayja.  “Kami dapat data baru dari KPPT, dan beda dengan dokumen warga, yaitu dokumen IMB yang sudah direvisi keluar Agutus 2012 lalu,” kata Immanuel yang juga wakil ketua KPP Jatim, kepada pers usai klarifikasi.

Ia menambahkan, dari dokumen warga dan KPPT ini, nantinya bakal dikaji sekitar dua pekan. Namun, Immanuel sudah memberikan rekomendasi sementara kepada KPPT, supaya menelaah ulang perizinan The Rayja. Dengan catatan memperhatikan kepentingan berbagai pihak. Baik warga, pemkot, maupun investor sendiri. Bagaimanapun juga, investor juga memiliki hak.  “Harapannya dari hasil kajian kami nanti, ada produk hukum yang memang betul-betul menyatakan, IMB ini tetap dijalankan atau dihentikan,” tukasnya.

Selain dokumen IMB revisi, KPP juga akan meninjau kondisi lapangan, seperti aksi warga terkait aktifitas investor The Rayja. “Ini nanti juga menjadi perhatian kami untuk melakukan kajian-kajian. Setelah itu kami akan mediasi sekali, setelah itu kami terbitkan rekomendasi,” ujarnya.

Kepala KPPT, Syamsul Bakri menyampaikan kepada KPP menyangkut proses perizinan, mekanisme perizinaan, serta proses perizinan The Rayja. Menurutnya, penerbitan IMB itu sesuai dengan aturan yang ada.  “Saya berharap segera ada tiitk temu, yang tidak merugikan salah satu pihak,” harap Syamsul.

Mengenai revisi IMB,  Syamsul mengungkapkan, itu terjadi setelah ada gejolak masyarakat pada bulan Mei dan Juni lalu dibalai kota dan DPRD. Gejolak tersebut menjadi dasar KPPT untuk minta kepada piahk The Rayja mengurus izin baru.

“Awalnya IMB tanggal 30 Januari, memang mendahului UKL UPL yang saat itu dalam proses. Lalu ada gejolak warga. UKL UPL keluar 30 Maret, sedangkan IMB kami revisi dan keluar pada 30 Agustus lalu,” pungkas Syamsul
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar