Ombudsman: Dokumen UKL-UPL Mengawali IMB
Sabtu, 2 Februari 2013 19:28 WIB | Editor: Wahjoe Harjanto |
Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU - Anggota Ombudsman RI Ibnu Tricahyo berjanji dalam
waktu dekat akan menemui pihak Pemkot untuk mengklarifikasi atas laporan warga
terkait keberadaan The Rayja.
“Saya secepatnya menghubungi Pemkot agar permasalahan ini segera selesai. Kalau bisa Senin (pekan depan),” kata Ibnu merespons Warga peduli sumber air Umbul Gemulo yang mempersoalkan perizinan The Rayja.
Dalam klarifikasi itu, Ibnu akan memastikan, apakah dalam proses perizinan yang sudah dikeluarkan terjadi maladministrasi atau tidak. Untuk memastikan itu, Ibnu akan menggali perundang-undangan yang berkaitan dengan perizinan itu serta rentetan kronologis hingga ada gejolak di masyarakat. “Mudah mudahan nanti Pemkot lebih terbuka dan akomodatif,” harapnya.
Bagaimana dengan fakta IMB sudah dikeluarkan dulu oleh Pemkot, baru UKL-UPL keluar? Ibnu menanggapi, UKL-UPL harus ada dulu sebelum IMB, sebab, UKL-UPL menjadi persyaratan IMB. “(Kalau IMB ada dulu) Itulah maladministrasinya,” pungkas Ibnu yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
“Saya secepatnya menghubungi Pemkot agar permasalahan ini segera selesai. Kalau bisa Senin (pekan depan),” kata Ibnu merespons Warga peduli sumber air Umbul Gemulo yang mempersoalkan perizinan The Rayja.
Dalam klarifikasi itu, Ibnu akan memastikan, apakah dalam proses perizinan yang sudah dikeluarkan terjadi maladministrasi atau tidak. Untuk memastikan itu, Ibnu akan menggali perundang-undangan yang berkaitan dengan perizinan itu serta rentetan kronologis hingga ada gejolak di masyarakat. “Mudah mudahan nanti Pemkot lebih terbuka dan akomodatif,” harapnya.
Bagaimana dengan fakta IMB sudah dikeluarkan dulu oleh Pemkot, baru UKL-UPL keluar? Ibnu menanggapi, UKL-UPL harus ada dulu sebelum IMB, sebab, UKL-UPL menjadi persyaratan IMB. “(Kalau IMB ada dulu) Itulah maladministrasinya,” pungkas Ibnu yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Akses Surabaya.Tribunnews.com
lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar