Jumat, 08 Februari 2013

Investor Hotel The Rayja membela diri



Friday, February 8th 2013. Posted in Sosial by nadif. Dikutip dari Radar Malang.
JAUHJAUH hari untuk merealisasikan The Rayja, PSSM telah menjalin komunikasi secara intens dengan warga Desa Bulukerto dan Desa Punten. Itu dilakukan uta manya terkait dengan sosialisasi pembangunan The Rayja. Berbagai pertemuan dan dialog dilakukan untuk menampung aspirasi warga. Misalnya, perte muan pada Sabtu, 7 Januari 2012 di Restoran Kertasari. ”Kami mengadakan pertemuan dengan warga Desa Bulukerto dan Desa Punten membicarakan pendirian The Rayja. Hasil dari dialog tersebut, warga yang hadir 100 persen me n ye pakati pendirian The Rayja. Dan, otomatis kerja sama untuk menggandeng warga sekitar menjadi karyawan nantinya akan diperbincangkan hingga mencapai kata sepa kat,” kata Komisaris PT PSSM, Willy Boenardi K.
Kini, PSSM sedang melanjutkan proses perizinan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni ke Pemerintah Kota Batu. Proses perizinan tersebut dipilah menjadi tiga poin. Pada poin (A) merupakan proses awal izin berasal dari Rekomendasi Tata Ruang Kepala Bapedda Kota Batu, No: 050/038/ 422.202/2012; Risalah pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan izin perubahan penggunaan tanah, No: 01 tanggal 11-01-2012; izin perun- tukan penggu naan tanah No: IPPT/ I/ 2012; dan izin Mendirikan Bangunan (IMB) No: 180/75/IMB/ 422. 208/2012. Poin (B), proses revisi pun dilakukan dengan IMB revisi No: 180/550/ IMB/422.208/2012 dan izin gangguan (HO) No: 530.08/118/HO/ 422. 208/ 2012.
Terakhir, poin (C) Data rekomendasi pendukung berisikan, Rekomendasi Dokumen UKL–UPL The Rayja Batu Resort, No : 660/780/422.206/2012 dan Laporan Hasil Penyelidikan Hidrologi untuk Penataan Bangunan di Sekitar Mata Air Gemulo, Desa Bulukerto, Kecama tan Bumiaji, Kota Batu oleh Pusat Penelitian Ling kungan Hidup LPPM Universitas Brawijaya (UB) tertanggal 25 Juni 2012. Izin-izin tersebut dihimpun dalam Jurnal Proses Perizinan Rencana Pembangunan The Rayja yang ditan- datangani oleh Kepala Kantor Pelaya- nan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkot Batu, M. Samsul Bahri SSos MM. ”Tapi kalau dirangkum apa yang terjadi selama ini, keadaan yang se benarnya menyangkut perizinan hingga fakta tentang sumber air justru diputar- balikkan. Apa yang kami lakukan seakan-akan menyalahi prosedur,” ungkapnya. (radar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar