JAUHJAUH hari
untuk merealisasikan The Rayja, PSSM telah menjalin komunikasi secara intens
dengan warga Desa Bulukerto dan Desa Punten. Itu dilakukan uta manya terkait
dengan sosialisasi pembangunan The Rayja. Berbagai pertemuan dan dialog
dilakukan untuk menampung aspirasi warga. Misalnya, perte muan pada Sabtu, 7
Januari 2012 di Restoran Kertasari. ”Kami mengadakan pertemuan dengan warga
Desa Bulukerto dan Desa Punten membicarakan pendirian The Rayja. Hasil dari
dialog tersebut, warga yang hadir 100 persen me n ye pakati pendirian The
Rayja. Dan, otomatis kerja sama untuk menggandeng warga sekitar menjadi
karyawan nantinya akan diperbincangkan hingga mencapai kata sepa kat,” kata
Komisaris PT PSSM, Willy Boenardi K.
Kini, PSSM sedang melanjutkan proses perizinan ke
jenjang yang lebih tinggi, yakni ke Pemerintah Kota Batu. Proses perizinan
tersebut dipilah menjadi tiga poin. Pada poin (A) merupakan proses awal izin
berasal dari Rekomendasi Tata Ruang Kepala Bapedda Kota Batu, No: 050/038/
422.202/2012; Risalah pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan izin
perubahan penggunaan tanah, No: 01 tanggal 11-01-2012; izin perun- tukan penggu
naan tanah No: IPPT/ I/ 2012; dan izin Mendirikan Bangunan (IMB) No:
180/75/IMB/ 422. 208/2012. Poin (B), proses revisi pun dilakukan dengan IMB
revisi No: 180/550/ IMB/422.208/2012 dan izin gangguan (HO) No: 530.08/118/HO/
422. 208/ 2012.
Terakhir, poin (C) Data rekomendasi pendukung
berisikan, Rekomendasi Dokumen UKL–UPL The Rayja Batu Resort, No :
660/780/422.206/2012 dan Laporan Hasil Penyelidikan Hidrologi untuk Penataan
Bangunan di Sekitar Mata Air Gemulo, Desa Bulukerto, Kecama tan Bumiaji, Kota
Batu oleh Pusat Penelitian Ling kungan Hidup LPPM Universitas Brawijaya (UB)
tertanggal 25 Juni 2012. Izin-izin tersebut dihimpun dalam Jurnal Proses
Perizinan Rencana Pembangunan The Rayja yang ditan- datangani oleh Kepala
Kantor Pelaya- nan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkot Batu, M. Samsul Bahri SSos
MM. ”Tapi kalau dirangkum apa yang terjadi selama ini, keadaan yang se benarnya
menyangkut perizinan hingga fakta tentang sumber air justru diputar- balikkan.
Apa yang kami lakukan seakan-akan menyalahi prosedur,” ungkapnya. (radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar