Selasa, 19 Agustus 2014

Warga Gemulo Gelar Aksi Solidaritas di Polres Batu

Puluhan warga Gemulo menggelar aksi solidaritas di depan markas Polres Batu, Senin (18/8). Aksi itu bersamaan dengan dipanggilnya sejumlah warga kawasan sumber air Gemulo oleh Polres Batu karena dugaan pengrusakan yang dilaporkan oleh pihak Hotel Rayja pada tgl 31 Januari 2013 lalu.
Polres Batu memanggil beberapa warga Gemulo yang diduga melakukan pengerusakkan di Hotel Rayja yang terekam dalam video dan foto yang didokumentasikan pihak hotel.
Salah satu pengacara sekaligus pendamping warga Gemulo, Salma Safitri mengatakan, aksi solidaritas tersebut diadakan karena kelanjutan pemanggilan pihak Polres Batu pekan lalu, 11 nama yang diberi surat pemanggilan ternyata bukan nama sesuai dengan KTP warga.
“Kami datang kesini bukan untuk demo tapi aksi solidaritas warga Gemulo terhadap pemeriksaan warganya, namun dari pemanggilan pekan lalu namanya tidak semua nama benar dan sesuai dengan KTP mereka maka dari itu tadi ada validitasi nama,” ujar Salma.
Salma menambahkan, karena itu pemeriksaan akan dimulai dari nama yang ada tersebut, dan didampingi oleh pengacara masing – masing nama. “Karena pengacara yang datang saat ini hanya 5 orang, maka pemeriksaannya 5 dahulu 7 yang namanya tadi sudah valid,” tambahnya.
“Nama – nama yang valid yang akan diperiksa terlebih dahulu yakni Bisono, Sukiswanto, Eric, Aris, Suyadi dan kami yang dampingi bersama pengacara lain yang hadir di sini, dan kita ditunjukkan dalam video orang – orang yang ikut dalam pemindahan batu di Hotel Rayja tersebut,” ucapnya.
Selain itu, warga yang melakukan aksi solidaritas di depan Polres Batu merasa tidak adil jika warga yang dipanggil hanya 11 orang dan beberapa nama tersebut ada yang tidak sesuai dengan nama di KTP warga dan tempat tinggal warga.
“Semua yang merasa terlibat pada tgl 31 Januari 2013 tersebut, dan warga tidak mau hanya 11 orang yang di panggil, mereka merasa bertanggung jawab atas hal tersebut, dan warga dituduh melakukan pengerusakan dan tindakkan tidak menyenangkan,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Batu, AKBP Windiyanto mengatakan, pihak Polres Batu melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor yakni Hotel Rayja sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan tersebut.
“Itu bukan kriminalisasi namu kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap laporan yang kami terima dari Hotel Rayja terkait tgl 31 Januari 2013 warga Gemulo diduga melakukan pemindahan batu,” terangnya.
Proses pemanggilan tersebut, lanjut AKBP Widiyanto, merupakan proses dari pelaporan pihak Hotel Rayja ke Polres BAtu, dan pemeriksaan tersebut sudah beberapa tahap dengan melihat situasi dan kondisi wilayah dan keamanan wilayah.
“Dimana dari tahapan pemanggilan tersebut sering kali dari pelapor yang kami panggil ke Polres pun berhalangan hadir sehingga ada beberapa waktu yang tertunda jadi otomatis memakan waktu yang cukup panjang dalam penangannya,” jelas Kapolres Batu.
Menurutnya, dari aksi solidaritas yang dilakukan warga merupakan aksi dukungan sebab warganya diperiksa oleh pihak Polres Batu.
“Jadi tidak ada kegiatan lain, tidak ada orasi juga di dalam aksinya. Pihak Polres Batu sudah melakukan pemeriksaan terhadap forum sumber mata air tersebut, dan mereka kesini tidak lain hanya mengantar rekannya yang diperiksa dan mereka bersedia jika diperiksa juga,” tuturnya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak Polres Batu melakukan pemeriksaan sesuai dengan laporan dari Hotel Rayja terkait dugaan pengerusakan dan tindakkan tidak menyenangkan yang dilakukan warga Gemulo.
“Kami meminta keterangan mereka dan kami harap mereka memberikan keterangan yang benar agar jalannya proses pemeriksaan tidak lagi panjang sebab pada tgl 31 Januari 2013 tersebut banyak warga yang ikut,” pungkasnya. Memo Arema Malang (ca-3)

Senin, 18 Agustus 2014

100 Warga Gemulo Menginap di Mapolresta Batu

Senin, 18 Agustus 2014 20:14 WIB
BATU - Sekitar 100 warga sekitar sumber Umbul Gemulo menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi Mapolresta Batu, Senin (18/8/2014), pukul 10.00, meminta penyidik memeriksa mereka.
Aksi solidaritas itu, merupakan dukungan kepada 11 warga yang rencananya diperiksa penyidik atas laporan pengerusakan area pembangunan Hotel The Rayja oleh Willy Boenardi, Januari 2013.
Warga yang datang sempat masuk ke kawasan Mapolresta namun tidak lama kemudian, beberapa personil polisi meminta mereka untuk keluar dari halaman Mapolresta. Warga akhirnya membeber tikar di trotoar persis di depan Mapolresta.
Sembari duduk, mereka menata tulisan di papan berukuran kecil-kecil, antara lain bertuliskan, Lindungi Sumber Air Umbul Gemulo, Dukung Penyelamatan Mata Air Umbul Gemulo, Air Gemulo untuk 8 Hipam 2 PDAM (Malang & Batu), Air Untuk Para Generasi.
Salah satu pengacara warga, Salma Safitri mengatakan, semua warga yang terlibat saat pemindahan batu di The Rayja minta diperiksa. Menurut mereka, tidak adil kalau tidak ikut dperiksa. Salma menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
“Tentu ini kriminalisasi, warga tidak mau hanya satu atau dua yang dikriminalisasi. Mereka berjuang demi sumber mata air,” katanya.
Warga akan menunggu diperiksa, bahkan sampai sore dan malam, mereka siap menunggu. Bahkan di antara mereka banyak yang telah membawa sarung dan jaket. Sore hari, para istri dan anak mereka datang ke Mapolresta untuk memberikan makanan.
Warga Gemulo rupanya akan menginap di sana karena permintaan mereka untuk diperiksa belum dipenuhi penyidik. Penyidik rencananya memeriksa 11 orang, namun hanya empat yang bisa diperiksa. Satu orang surat rekomendasi pengacaranya ditolak penyidik dan enam lainnya tidak diketahui yakni Jani, Warkun, Legimin, Gendut, Gembos, Wariyo alias Pariyo.
Kapolresta Batu AKBP Widiyanto Pratomo membantah, bahwa pemeriksaaan kepada warga bukan kriminalisasi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan pihak The Rayja dengan dugaan ada pengerusakan.
“Pemeriksaan ini sudah bertahap karena kami juga mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah, dimana dalam pemeriksaan dan tahapan pemanggilan seringkali terlapor berhalangan hadir. Adapun warga yang datang adalah solidaritas karena rekannya diperiksa., tidak ada kegiatan lain seperti unjuk rasa,” paparnya.
Materi pemeriksaan berkaitan dengan laporan, seperti pengerusakkan. Pihak Polresta, kata Windoyanto, perlu mendalami. “Waktu itu kan banyak orang di sana sehingga perlu obyektifitas keterangan kepada kami,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang. Windiyanto tidak keberatan jika warga yang datang minta diperiksa. Pihaknya akan koordinasi dengan Direskrim Polda Jatim untuk membantu personil penyidik. “Kalau memang ada keterlibatan akan kami periksa semua, tidak masalah,” pungkasnya.SURYA Online surya/iksan fauzi

Kamis, 14 Agustus 2014

Polresta Diminta Anulir Laporan The Rayja Hotel

Konflik lingkungan antara warga sekitar Sumber Umbul Gemulo, dengan pengembang Hotel The Rayja, masih berlanjut. Setelah melalui sidang berbulan-bulan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, kini warga Gemulo menghadapi pemilik The Rayja, Willy Boenardi di Polresta Batu, Kamis (14/8/2014).
Tiga warga Gemulo mendatangi Polresta Batu, untuk diperiksa terkait laporan Willy atas dugaan perusakan di area pembangunan The Rayja. Ketiga warga itu Rudi, Arif Nugroho, dan Wagiman, serta pengacara warga Munhur Satyahaprabu.
Muhnur Satyaprabu, pengacara Walhi Indonesia, mengungkapkan, kedatangannya ke Polresta guna mendapingi warga berkaitan dengan laporan Willy pada Januari 2013. Kedatangannya bersama warga yang akan diperiksa polisi, merupakan inisiatif sendiri karena bulan lalu bertepatan dengan Ramadan, warga minta tidak diperiksa dulu.
“Awalnya dipanggil sebelum lebaran, waktu itu Mahgrib. Kami minta ditunda karena harus buka puasa dan solat. Kami akan datang sendiri paska lebaran, kami tepati janji itu hari ini,” terang Munhur di Mapolresta Batu, Kamis (14/8/2014).
Mengenai pemeriksaan ini, Munhur berharap Polresta segera menganulir laporan Willy setelah keputusan perdata di PN pada 22 Juli lalu. Dimana putusan PN menolak semua gugatan Willy kepada Rudi dan kawan-kawan.
Munhur beralasan, putusan PN berpengaruh terhadap proses pidana karena subyeknya sama, yaitu Rudi dan The Rayja, peristiwanya sama, dan dugaannya sama, yakni Rudi dituding merusak kawasan The Rayja. Sementara putusan PN menyatakan tidak ada bukti perusakan, dan tidak ada bukti Rudi memerintahkan perusakan.
"Kami minta polres mempetimbangkan agar mengeluarkan SP3 terhadap laporan pidana Willy Boenardi, dasarnya putusan PN. Jika polres mempertimbangkan karena ada (The Rayja) banding, Maka pemeriksaan juga harus ditunda,” pinta Munhur.
Kapolresta Batu, AKBP Windiyanto Pratomo mengingatkan, permasalahan perdata dengan pidana beda. Pihaknya akan meindaklanjuti laporan pelapor dulu. “Beberapa waktu lalu (pemeriksaan) sempat terputus, sekarang kami lanjutkan. Kami sesuai prosedur saja,” ujarnya.
Penulis: Iksan Fauzi
Editor: Adi Agus Santoso