Jumat, 08 Februari 2013

Investor The Rayja geram, melapor ke Mapolresta Batu



 

Investor The Rayja Laporkan Warga Kecamatan Bumiaji Kota Batu ke Polisi

Thursday, February 7th 2013. Posted in Kriminal by nadifa
Dikutip dari Radar Malang
KOTA BATU- Investor the Rayja Resort tak lagi berdiam diri melihat aksi beruntun warga Bulukerto, Bumiaji, Kota Batu. Apalagi aksi-aksi itu dinilai telah menjurus ke tindak pidana. Salah satunya penutupan akses jalan masuk The Rayja Resort pada Kamis (31/1) lalu. Bahkan investor memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus itu dilaporkan kepada polisi. Laporan itu dimasukkan ke Mapolres Batu secara resmi Sabtu (2/2) lalu. Ismail Modal, kuasa hukum investor PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri (perusahaan penaung The Rayja Resort) menegaskan, selama ini pihaknya diam saja karena demo masih dianggap tidak menyalahi unsur pidana.
Apalagi berdemo merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Tapi ketika sudah menjurus ke ranah pidana, itu yang tak boleh dibiarkan. ”Selama ini kami menghargai bahwa hak demo bagian dari warna demokrasi, tapi nggak bisa donk merusak barang milik orang lain,” ujar kuasa hukum The Rayja yang ditunjuk menggantikan Dian Aminudin, Rabu (6/2) kemarin. Menurutnya, warga yang tergabung dalam FMPMA (forum masyarakat peduli mata air) telah bertindak di luar batas berdemo. Karena melakukan perusakan serta pengambilan paksa bahan maerial. Seperti mengambil batu-batu bangunan untuk dipindahkan menutup jalan ke The Rayja. Juga pengambilan semen tanpa seizin pemilik.
Termasuk penutupan itu dinilainya bagian dari mengambil hak pemilik sah dari lokasi bangunan. ”Maksudnya apa menutup itu, merusak pula, ini sudah masuk ranah pidana, biar hukum yang bicara sekarang,” beber dia. Pengacara kawakan itu menegaskan memiliki bukti-bukti dokumentasi perusakan tersebut. Semuanya telah lengkap dilaporkan ke polisi. Tinggal menunggu langkah polisi untuk menindaklanjuti laporan itu. Dia berharap polisi dapat segera mengusut tuntas pelaporan resmi tim kuasa hukum. ”Selama ini segala izin prosedur pembangunan telah dipenuhi The Rayja Resort.
Tidak pernah sekalipun kami melanggar segala prosedur yang ditetapkan pemkot,” ungkap Ismail. Semua dokumen perizinan itu, lanjut Ismail, siap ditunjukkan kepada semua pihak yang menggugat. Seluruh dokumen dan bukti itu juga telah melalui segala rekomendasi dari lembaga terkait di Pemkot Batu. ”Kami yakin 100 persen segala izin telah kami penuhi, bukti semuanya siap kami tunjukkan,” ucapnya. Ismail juga menyayangkan warga terus menerus menyalahkan investor. Padahal investor telah memenuhi izin sesuai yang dipersyaratkan. ”Janganlah kami terus yang disudutkan,” ucapnya. Willy Bunardi, komisaris PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri, menambahkan, semua izin telah dilalui.
Dan semua pihak harus memahami itu. Secara legalitas, proesedur izin resmi didapatkan The Rayja. Tak bisa tiba-tiba hanya karena tekanan langsung dicabut. ”Nggak ada dasar mencabut, salah pemkot itu kalau mencabut,” kata Willy. Bahkan jika memang warga ingin menggugat The Rayja, Willy dipersilahkan. Asal semuanya melalui jalur hukum. Yakni lewat pintu PTUN (pengadilan tata usaha negara). (radar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar