Senin, 18 Februari 2013

Hotel The Rayja di dekat Sumber mata air Gemulo



Solusi Hukum Tak Selesaikan Masalah Horizontal
Dikutip dari Radar  BATU- Pihak komnas HAM memastikan sikap agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik Gemulo, tak terburu-buru menempuh jalur hukum. Pihak Pemkot Batu pun diminta tidak mempersuasi warga untuk mengambil jalur hukum. Karena memang secara legal formal bisa selesai, tapi masalah horizontal, atau konflik sosial tak akan selesai begitu saja.
Muhammad Imdadun Rahmat, komisioner komnas HAM, mengatakan pihaknya memang tidak menutup kemungkinan adanya jalur hukum. Jika mediasi tidak dicapai kesepakatan, maka memang rekomendasi kuat yang akan dikeluarkan mengarah ke jalur hukum. Namun memang saat ini pihaknya berusaha terus menjembatani ketiga belah pihak. “Intinya jangan sampai semuanya mesti jalur hukum, meskipun itu sah dan legal,” kata dia.
Jalur hukum memang jalan tercepat untuk menyelesaikan perselisihan secara legal. Tapi tak lantas menyelesaikan persoalan sosial. Apalagi gejolak sosial terbukti terus muncul akibat konflik tak berujung ini. Ribuan warga yang turun kemarin menjadi bukti permasalahan ini tidak main-main. Menyangkut hajat hidup orang banyak terkait sumber air. “Kami komitmen memediasi permasalahan ini sampai tuntas,” tandas Wasekjen PBNU itu.
Mengenai mediasi lanjutan, pihaknya menegaskan menunggu hasil menahan diri dari ketiga belah pihak. Baik dari warga, pemkot Batu, maupun investor.Saat ini ketiga pihak bersangkutan diminta untuk merenungkan opsi yang ditawarkan masing-masing. Termasuk untuk tidak dulu memberikan keterangan ke media terkait hasil rapat awal kemarin. “Makanya semua terpusat di komnas HAM, agar semuanya cooling down, dan diselesaikan dengan kepala dingin,” tandas cendekiawan muda muslim itu.
Sementara itu Ngesti Dwi Prasetyo, pakar otonomi daerah fakultas hukum Universitas Brawijaya, menyatakan jalur hukum memang menjadi salah satu solusi legal. Dan memang itu lah yang bisa ditempuh jika tetap ingin menggugat. Karena pihak investor telah sah secara hukum memiliki izin membangun. “Tapi kelemahannya di PTUN selama ini memang belum pernah ada ceritanya warga itu menang gugatan dari pemerintahnya, itu  lah faktanya,” tandas ketua PP Otoda FH UB tersebut.
Dia berharap pihak Pemkot Batu tidak begitu saja mempersilahkan tempuh jalur hukum. Cara-cara mediasi dengan komnas HAM ini harus diikuti. Tidak salah memang jika memilih  jalur hukum, tapi efek sosialnya jelas harus juga dipertimbangkan. Lebih bijak jika Pemkot menyelesaikannya lewat jalur mediasi. “Ini bentuk komitmen Pemkot sebagai pelayan publik,” ujar dosen tetap fakultas hukum UB itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM, investor The Rayja, Pemkot, dan FMPMA (forum masyarakat peduli mata air) melakukan mediasi di UMM Inn, Rabu, 13 Februari lalu. Rapat masih belum menemukan titik temu, dan dipastikan akan ada mediasi lanjutan. (ziq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar