Solusi Hukum Tak
Selesaikan Masalah Horizontal
Dikutip
dari Radar BATU-
Pihak komnas HAM memastikan sikap agar
seluruh pihak yang terlibat dalam konflik Gemulo, tak terburu-buru menempuh
jalur hukum. Pihak Pemkot
Batu
pun
diminta tidak mempersuasi warga untuk mengambil jalur hukum. Karena memang
secara legal formal bisa selesai, tapi masalah horizontal, atau konflik sosial
tak akan selesai begitu saja.
Muhammad
Imdadun Rahmat, komisioner komnas HAM,
mengatakan pihaknya memang tidak menutup kemungkinan adanya jalur hukum. Jika
mediasi tidak dicapai kesepakatan, maka memang rekomendasi kuat yang akan
dikeluarkan mengarah ke jalur hukum. Namun memang saat ini pihaknya berusaha
terus menjembatani ketiga belah pihak. “Intinya jangan sampai semuanya mesti
jalur hukum, meskipun itu sah dan legal,” kata dia.
Jalur
hukum memang jalan tercepat untuk menyelesaikan perselisihan secara legal. Tapi
tak lantas menyelesaikan persoalan sosial. Apalagi gejolak sosial terbukti
terus muncul akibat konflik tak berujung ini. Ribuan warga yang turun kemarin
menjadi bukti permasalahan ini tidak main-main. Menyangkut hajat hidup orang
banyak terkait sumber air. “Kami komitmen memediasi permasalahan ini sampai tuntas,”
tandas Wasekjen PBNU itu.
Mengenai
mediasi lanjutan, pihaknya menegaskan menunggu hasil menahan diri dari ketiga
belah pihak. Baik dari warga, pemkot Batu, maupun investor.Saat ini ketiga pihak bersangkutan
diminta untuk merenungkan opsi yang ditawarkan masing-masing. Termasuk untuk
tidak dulu memberikan keterangan ke media terkait hasil rapat awal kemarin.
“Makanya semua terpusat di komnas HAM, agar semuanya cooling down, dan
diselesaikan dengan kepala dingin,” tandas cendekiawan muda muslim itu.
Sementara
itu Ngesti Dwi Prasetyo, pakar otonomi
daerah fakultas hukum Universitas Brawijaya, menyatakan
jalur hukum memang menjadi salah satu solusi legal. Dan memang itu lah yang
bisa ditempuh jika tetap ingin menggugat. Karena pihak investor telah sah
secara hukum memiliki izin membangun. “Tapi kelemahannya di PTUN selama ini memang
belum pernah ada ceritanya warga itu menang gugatan dari pemerintahnya,
itu lah faktanya,” tandas ketua PP Otoda
FH UB tersebut.
Dia
berharap pihak Pemkot
Batu tidak begitu saja mempersilahkan tempuh jalur hukum. Cara-cara mediasi
dengan komnas HAM ini harus diikuti. Tidak salah memang jika memilih jalur hukum, tapi efek sosialnya jelas harus
juga dipertimbangkan. Lebih bijak jika Pemkot
menyelesaikannya lewat jalur mediasi. “Ini bentuk komitmen Pemkot sebagai pelayan
publik,” ujar dosen tetap fakultas hukum UB itu.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Komnas
HAM, investor The
Rayja, Pemkot, dan FMPMA (forum
masyarakat peduli mata air) melakukan mediasi di UMM Inn, Rabu, 13 Februari
lalu. Rapat masih belum menemukan titik temu, dan dipastikan akan ada mediasi
lanjutan. (ziq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar