Minggu, 03 Februari 2013

FMPMA Hentikan Paksa Pembangunan Hotel The Rayja



Hentikan Paksa Pembangunan Hotel

1. February, 2013   Dikutip dari   Memo Arema KOTA BATU



Memo Kecewa karena tidak mendapatkan hasil saat ngluruk Balai kota batu sehari sebelumnya, Kamis (31/1/2013) ratusan warga sekitar Sumber Air Gemulo mendatangi lokasi pembangunan Hotel The Rayja yang kontroversial tersebut. Aksi ini merupakan jawaban atas penolakan Pemkot batu mencabut ijin pembangunan The Rayja. Sekitar pukul 10.00 ratusan massa memasuki lokasi proyek yang berada tepat di depan Kantor Kecamatan Bumiaji.
Mereka langsung menuntut aktivitas pengerjaan proyek dihentikan serta pencabutan ijin pembangunan Hotel The Rayja. Saat itu mereka mengusir pekerja yang akan membangun hotel.
Tak lama berselang, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Syamsul Bakri, yang telah membuat perjanjian dengan warga tiba di lokasi proyek bersama Camat Bumiaji, Arif As Shidiq.
Kemudian terjadi pertemuan antara Kepala KPPT dengan perwakilan massa yang diwakili FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air-red). Sayangnya, pertemuan singkat itu tidak menghasilkan keputusan seperti yang diharapkan warga.

KPPT tetap tidak berani untuk mencabut ijin pembangunan Hotel The Rayja. Meskipun FMPMA mengklaim pemberian ijin tersebut telah melanggar peraturan yang ada.
“Kalau terus begini, ijin tak segera dicabut, maka untuk selanjutnya kita serahkan saja kepada warga, akan diapakan proyek ini,”ujar H.Rudi, Ketua FMPMA. Kecewa dengan hasil yang diperoleh, massa mengancam akan membakar lokasi proyek.

Untuk memastikan tidak ada aktivitas di proyek, ratusan massa langsung menutup pintu masuk lahan proyek hotel itu dengan bebatuan yang ada di lokasi proyek. Mereka bergotong-royong mengangkat batu itu dari dalam lahan proyek untuk ditumpuk di depan pintu proyek.
Dalam aksi itu, massa bersama FMPMA menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mencabut izin serta menghentikan proses pembangunan hotel The Rayja di Jl. Raya Punten. Karena warga khawatir jika proyek hotel itu akan merusak sumber mata air Umbul Gemulo yang hanya berjarak 160 meter dari lokasi proyek.
Namun aksi itu tak mendapatkan tanggapan atau jawaban yang memuaskan dari pejabat terkait. “Jika dalam waktu hingga 3 hari ke depan tidak ada pencabutan ijin proyek hotel, maka FMPMA tidak akan bertanggung jawab jika seandainya nanti warga bersikap anarkis,”ujar H.Rudi, KetuaFMPMA.

Ia menambahkan bahwa IMB pembangunan hotel The Rayja telah terbit sebelum izin UKL-UPL keluar. Alasannya, Kepala KPPT ingin menolong investor The Rayja menyelesaikan urusan perbankan. “Ini menunjukkan ada persetujuan secara pribadi antara pemkot dengan investor,”tambah Rudi.
Kondisi ini membuat masyarakat dirugikan. Dokumen belum pasti, amdal belum ada, UKL-UPL belum ada, tetapi Pemkot telah menerbitkan IMB. Padahal dalam UKL-UPL menyebutkan, apabila masyarakat melakukan penolakan, maka pembangunan itu harus dihentikan.




Ketika dilakukan dialog di lokasi proyek dengan kepala KPPT, warga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. massa yang kecewa akhirnya menuju kantor Kecamatan Bumiaji yang berada persis di depan lokasi proyek. Sayangnya, camat Bumiaji, Arif As Shidiq menyatakan angkat tangan untuk memberikan kebijakan.
massa yang ingin kepastian akhirnya mengarahkan kaki menuju kantor Kepala Desa Bulukerto. Sebagai harapan terakhir, massa berharap akan bisa mendapatkan jawaban memuaskan dari Kepala Desa, Eko Hadi Irawan Sugianto, yang telah dipilihnya.

Sekali lagi kekecewaan harus diterima warga. Karena orang yang dicari tidak ada di kantornya. Wargapun melanjutkan mencari kepala desanya ke rumahnya. Dari pihak keluarga Eko, diperoleh kabar jika kepala desa akan menemui warga di kantor Kecamatan. Namun di kantor kecamatan, warga kembali hanya mendapatkan janji akan dipertemukan dengan investor di balai kota hari ini. (dan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar