Rabu, 20 Februari 2013

Warga Bumiaji disuruh menahan diri, Hotel The Rayja kok tetap saja membangun?



Monday, 18 February 2013 19:36  Dikutip dari Media Online Bhirawa

Batu, Bhirawa
Pihak komnas HAM meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik Mata Air Umbul Gemulo tak terburu-buru menempuh jalur hukum. Karena meskipun secara legal formal konflik bisa terselesaikan, tapi masalah horizontal dan konflik sosial masalah ini tidak akan mudah selesai begitu saja.
Komisioner komnas HAM, Muhammad Imdadun Rahmat mengatakan pihaknya tetap  optimis dan akan terus berusaha menjembatani ketiga belah pihak.
"Intinya jangan sampai semuanya pasrah dan menyerahkan penyelsaian kasus pada jalur hukum, meskipun itu sah dan legal," ujar Imdadun, Senin (18/2). Jika mediasi tidak dicapai kesepakatan, maka memang rekomendasi akan mengarah ke jalur hukum.
Jalur hukum memang jalan tercepat untuk menyelesaikan perselisihan secara legal. Tapi tak lantas menyelesaikan persoalan sosial. Apalagi gejolak sosial terbukti terus muncul akibat konflik tak berujung ini. Ribuan warga yang turun kemarin menjadi bukti permasalahan ini tidak main-main. Menyangkut hajat hidup orang banyak terkait sumber air.
Terkait mediasi lanjutan, Imdadun menegaskan menunggu hasil menahan diri dari ketiga belah pihak. Baik dari warga, pemkot Batu, maupun investor. Saat ini tiga pihak bersangkutan diminta untuk merenungkan opsi yang ditawarkan masing-masing. Termasuk untuk tidak dulu memberikan keterangan ke media terkait hasil rapat awal kemarin.
"Makanya semua terpusat di komnas HAM, agar semuanya cooling down, dan diselesaikan dengan kepala dingin," tandas Imdadun yang juga seorang cendekiawan muda muslim itu.
Terpisah, pakar otonomi daerah fakultas hukum UB, Ngesti Dwi Prasetyo, menyatakan jalur hukum memang menjadi salah satu solusi legal. Dan memang itu lah yang bisa ditempuh jika tetap ingin menggugat. Karena pihak investor telah sah secara hukum memiliki izin membangun.
"Tapi kelemahannya di PTUN selama ini memang belum pernah ada ceritanya warga itu menang gugatan dari pemerintahnya, itu  lah faktanya," ujar Ngesti.
Ia juga mengkritisi terkait kesepakatan di atas materi yang dibuat ER tentang pencabutan izin Rayja. Dia mengatakan komitmen politik ER sebagai kepala daerah patut dipertanyakan. Karena kesepakatan yang dibuat saat itu, tidak ditindaklanjuti dengan langkah formal pemerintah, seperti menerbitkan SK pencabutan izin.
"Bisa dikatakan mengingkari komitmen politik pada warga saat itu,"pungkas Ngesti. 
[nas]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar