Jumat, 01 Maret 2013

Kasus Hotel The Rayja,KPPT hanya sebagai finishing dan eksekutor.



IMB The Rayja Benar??
Jumat, 1 Maret 2013 18:17 WIB  | Editor: Satwika Rumeksa | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU- Komisi Pelayanan Punlik (KPP) Jatim menyatakan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) tidak bersalah mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap pemilik Hotel The Rayja. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPP Jatim, Immanuel Yosua usai memediasi antara pengadu dengan pihak KPPT sebagai terlapor.

Yosua menambahkan, ketika KPPT menerbitkan IMB kepada pihak The Rayja sudah sesuai dengan standar pelyanan publik (SPP) yang dibuat pada 2011 lalu. Dalam SPP tersebut tidak menyebutkan The Rayja harus mendapatkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL)-upaya pengendalian lingkungan (UPL). 

“Di sini, KPP
T tidak menyalahi. KPPT hanya sebagai finishing dan eksekutor. Setelah semua terpenuhi, bagian teknis dari KPPT  ok, ya ok baru IMB keluar,” papar Yosua melalui sambungan ponselnya, Jumat (1/3/2013).

Ia menambahkan, mediasi tersebut dilakukan di Surabaya pada Kamis (28/2/2013). Hadir dari pihak pengadu anggota Froum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Imam Yunanto dan dari pihak KPPT diwakili oleh M Syamsul Bakri.

Dari media
si tersebut tidak ada rekomendasi untuk KPPT, Yosua mengatakan, hanya ada berita acara berisi kesepakatan bahwa persoalan laporan terhadap KPPT sudah selesai. Pengadu sudah memahami proses pelayanan di KPPT terkait IMB The Rayja.

“Karena pengadu hanya melaporkan KPPT saja, masalah itu sudah cukup di sini. Dan, pengadu boleh mengakses data perizinan ke KPPT,” katanya.

Kendati demikian, Yosua mempersilakan pengadu melaporkan instansi lain yang dikira mengeluarkan dokumen tidak sesuai dengan hokum yang berlaku. Misalnya, melaporkan Kantor Lingkungang Hidup (KLH) yang mengeluarkan UKL-UPL, atau Bappeda sebagai pemberi rekomendasi dokumen lain.

Sementara itu, pengadu, Imam Yunanto mengaku menerima putusan mediasi itu, namun, masih banyak warga yang belum menerimanya. Karena itu, warga yang mengatasnamakan FMPMA akan mengadukan lagi kasus ini kepada KPP sembari menunggu hasil rekomendasi dari Ombudsman RI.

“Kami akan tetap melaporkan KPPT, Bappeda, KLH, dan BPN supaya ditindaklanjuti KPP. Persoalannya keluarnya IMB itu melalui proses pararelel,” tegasnya.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar