Kamis, 07 Maret 2013

Ombudsman Jatim, The Rayja belum mengantongi Izin Lingkungan



Izin Lingkungan The Rayja Dipelototi
Kamis, 7 Maret 2013 19:25 WIB | Editor: Satwika Rumeksa | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU- Ombudsman RI Perwakilan Jatim sedang mempelototi izin lingkungan yang belum dikantongi oleh pemilik Hotel The Rayja. Izin lingkungan yang dimaksud Ombudsman adalah sesuai PP 27/2012 tentang izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Widiyarta usai mengklarifikasi laporan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diamati, salah satunya adalah belum adanya izin lingkungan meskipun UKL UPL sudah ada.

Dalam forum klarifikasi itu, tiga anggota Ombudsman dari Jatim itu ditemui oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Bappeda, Kantor Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi.

Mengenai izin lingkungan yang belum ada, Ombudsman masih akan mepelajari. Karena, dalam pelaksanaan PP itu membutuhkan peraturan bupati/wali kota atau tidak. Untuk keluarnya IMB, kata Agus, KPPT tidak mempersyaratkan itu. Mereka masih mengacu pada aturan sebelumnya.

“Yang jelas, tadi disampaikan mereka belum bisa melaksanakan PP itu karena belum ada petunjuk operasionalnya,” ujar Agus dib alai kota, Kamis (7/3/2013).

Menurut Agus, PP 27/2012 dikeluarkan pada 23 Pebruari 2012 lalu dan baru disosialisasikan pada Mei. Sementara, izin mendirikan bangunan (IMB) revisi yang dikeluarkan KPPT pada Agustus 2012.

Ombudsman berjanji pihaknya menuntaskan laporan warga itu pada bulan Maret ini. Saat ini, pihaknya akan membawa dokumen proses perizinan dan kajian hydrologi tentang sumber mata air Umbul Gemulo dari peneliti Universitas Brawijaya.

“Ini baru langkah awal, setelah itu akan kami telaah di Jakarta serta mengumpulkan data-data lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPPT Kota Batu, M Syamsul Bakri membenarkan belum adanya izin lingkungan sesuai PP itu. Hal itu disebabkan, pada saat proses perizinan The Rayja PP itu belum keluar. PP itu baru keluar Mei.

“Ternyata, untuk implementasi PP itu masih dituangkan ke perwali. Kabarnya, perwali itu juga keluarnya Desember. Tapi saya belum tahu secara pasti sudah diundangkan atau belum karena itu ada di KLH,” kata Syamsul.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar