4. perubahan sarana Usaha dan/atau
Kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan
Usaha dan/atau
Kegiatan;
-‐
-
22 -
6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
7. Usaha
dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang
belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan
perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena
akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha
dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko
terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian
analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit
lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam
jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf
c, huruf d,
dan huruf e, penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan
perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(4) Penerbitan
perubahan Keputusan Kelayakan
Lingkungan
Hidup dilakukan
melalui:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal
baru;
atau
b.
penyampaian dan penilaian terhadap
adendum Andal dan RKL-RPL.
(5) Penerbitan perubahan
Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan
pemeriksaan UKL-UPL baru.
(6) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan dalam hal
perubahan Usaha dan/atau
Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
(7) Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(8) Ketentuan ...
-‐
-
23 -
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata
cara perubahan Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi
UKL-UPL,
dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.
(3) Berdasarkan laporan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin
Lingkungan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
penerbitan
Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 sampai
dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pasal 53
(1) Pemegang
Izin Lingkungan berkewajiban:
a. menaati persyaratan dan kewajiban
yang
dimuat
dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
membuat ...
-‐
-
24 -
b. membuat dan menyampaikan laporan
pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin
Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota; dan
c. menyediakan dana penjaminan
untuk
pemulihan
fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan.
BAB
V
KOMISI PENILAI AMDAL
Pasal 54
(1) Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) terdiri
atas:
a. Komisi
Penilai Amdal Pusat;
b. Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c. Komisi
Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Komisi Penilai Amdal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a menilai dokumen
Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat
strategis nasional; dan/atau b. berlokasi:
1. di
lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa
dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari
garis
pantai
ke
arah
laut
lepas;
dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan negara lain.
(4) Komisi Penilai Amdal provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) huruf b menilai dokumen
Amdal untuk Usaha dan/atau
Kegiatan yang:
a.
bersifat ...
-‐
-
25 -
a. bersifat
strategis provinsi; dan/atau b. berlokasi:
1. di
lebih
dari
1
(satu)
wilayah
kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan.
(5) Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menilai
dokumen Amdal untuk Usaha
dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak
strategis;
dan/atau
b. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(6) Jenis Usaha
dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis nasional, strategis provinsi, atau strategis
kabupaten/kota, serta tidak strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan
ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 55
(1) Komisi Penilai Amdal Pusat menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau
kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5).
(2) Komisi Penilai Amdal provinsi menilai
dokumen Amdal yang disusun
dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan,
jika terdapat
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat
(5).
Pasal 56
(1) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan c. anggota.
(2)
Ketua ...
-‐
-
26 -
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan
huruf b, berasal dari:
a. instansi lingkungan hidup Pusat, untuk Komisi
Penilai Amdal Pusat;
b. instansi lingkungan hidup
provinsi,
untuk
Komisi
Penilai Amdal
provinsi; dan
c. instansi
lingkungan
hidup
kabupaten/kota,
untuk
Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Anggota Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a. untuk Komisi
Penilai
Amdal
Pusat,
beranggotakan
unsur dari:
1. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang;
2. instansi
Pusat
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
4. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
5. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
6. instansi
Pusat
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang penanaman modal;
7. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan;
8. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan;
9. instansi Pusat yang membidangi Usaha dan/atau
Kegiatan;
10. instansi Pusat yang terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
11. wakil pemerintah provinsi yang bersangkutan;
12.
wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
13.
ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
14. ahli
di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
15. ahli ...
-‐
-
27 -
15.
ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak
dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
16. organisasi lingkungan hidup;
17. masyarakat terkena dampak; dan/atau
18. unsur lain sesuai kebutuhan.
b. untuk
Komisi Penilai Amdal
provinsi, beranggotakan unsur
dari:
1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan
ruang provinsi;
2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi;
3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal provinsi;
4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan
provinsi;
5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan
provinsi;
6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
provinsi;
7. instansi Pusat dan/atau daerah yang
membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
8. wakil instansi
Pusat, instansi provinsi,
dan/atau kabupaten/kota yang urusan
pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
9. wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
10.
pusat studi
lingkungan hidup perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. ahli
di bidang yang berkaitan dengan rencana
Usaha dan/atau Kegiatan;
12.
ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak
dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
13. organisasi lingkungan hidup;
14.
masyarakat ...
-‐
-
28 -
14. masyarakat terkena dampak; dan/atau
15. unsur lain sesuai kebutuhan.
c. untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota,
beranggotakan unsur dari:
1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang
kabupaten/kota;
2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
kabupaten/kota;
3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal kabupaten/kota;
4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kabupaten/kota;
5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan kabupaten/kota;
6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/kota;
7. wakil instansi
Pusat, instansi provinsi,
dan/atau kabupaten/kota yang urusan
pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
8. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana
Usaha dan/atau Kegiatan;
9. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak
dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
10.
wakil dari organisasi lingkungan yang
terkait
dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
11. masyarakat
terkena dampak; dan
12. unsur lain
sesuai kebutuhan.
Pasal 57 ...
-
29 -
Pasal 57
(1) Dalam hal instansi
lingkungan
hidup
kabupaten/kota
bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan,
penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan
tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi.
(2) Dalam hal instansi
lingkungan hidup provinsi
bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian
Amdalnya berada di provinsi yang
bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut
dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Pusat.
Pasal 58
(1) Komisi Penilai
Amdal wajib memiliki
lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
cara
lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 59
Komisi Penilai
Amdal dibantu oleh:
a. tim teknis Komisi Penilai Amdal yang selanjutnya disebut tim teknis; dan
b. sekretariat
Komisi Penilai Amdal.
Pasal 60
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a terdiri atas:
a. ahli dari instansi teknis yang
membidangi
Usaha
dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan instansi
lingkungan hidup; dan
b. ahli lain dan
bidang ilmu yang terkait.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai susunan
keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 61 ...
-‐
-
30 -
Pasal 61
(1) Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf
b
mempunyai
tugas
di
bidang
kesekretariatan, perlengkapan, penyediaan informasi
pendukung, dan tugas lain yang diberikan
oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala
sekretariat
yang
dijabat oleh pejabat setingkat eselon III ex officio pada
instansi lingkungan hidup Pusat dan pejabat setingkat eselon IV ex officio pada instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 62
Anggota Komisi Penilai
Amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 dan anggota tim teknis
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 60 dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal yang disusunnya.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut
mengenai
tata
kerja
Komisi
Penilai
Amdal Pusat, Komisi Penilai
Amdal
provinsi,
dan
Komisi
Penilai Amdal kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB
VI
PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
Bagian Kesatu
Pembinaan terhadap Penatalaksanaan Amdal dan UKL-UPL
Pasal 64
(1) Instansi lingkungan hidup
Pusat melakukan pembinaan terhadap:
a. Komisi
Penilai
Amdal
provinsi
dan
Komisi
Penilai
Amdal kabupaten/kota; dan
b.
instansi ...
-‐
-
31 -
b. instansi lingkungan hidup provinsi
dan kabupaten/
kota.
(2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan
pembinaan terhadap:
a. Komisi
Penilai Amdal kabupaten/kota; dan b. instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit
melalui:
a.
|
pendidikan dan
pelatihan Amdal;
|
|
b.
|
bimbingan teknis
UKL-UPL; dan
|
|
c.
|
penetapan norma, standar, prosedur, kriteria.
|
dan/atau
|
Pasal 65
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan Amdal atau UKL-UPL
bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan
hidup.
(2) Penyusunan Amdal atau UKL-UPL
bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pembinaan
atau pengawasan lebih dari 1 (satu) instansi yang membidangi
Usaha dan/atau Kegiatan, penyusunan Amdal atau UKL- UPL
bagi Usaha dan/atau Kegiatan
yang direncanakan, dilakukan oleh instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat
dominan.
Bagian Kedua
Evaluasi Kinerja
Pasal 66
(1) Instansi lingkungan hidup Pusat
melakukan
evaluasi
kinerja terhadap penatalaksanaan:
a. Amdal
yang
dilakukan
oleh
Komisi
Penilai
Amdal
provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b.
UKL-UPL ...
-‐
-
32 -
b.
UKL-UPL
yang
dilakukan
oleh
instansi
lingkungan
hidup provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(2) Instansi lingkungan hidup
provinsi melakukan evaluasi kinerja terhadap
penatalaksanaan:
a. Amdal yang dilakukan oleh Komisi
Penilai
Amdal
kabupaten/kota; dan
b. UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi
lingkungan
hidup kabupaten/kota.
(3) Evaluasi
kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat (2) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan/atau
kriteria di bidang Amdal dan UKL-UPL;
b. kinerja Komisi Penilai Amdal provinsi dan
kabupaten/kota; dan
c. kinerja
pemeriksa
UKL-UPL
di
instansi
lingkungan
hidup provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pembinaan
dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 68
Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL didanai oleh
Pemrakarsa, kecuali untuk Usaha
dan/atau
Kegiatan
bagi
golongan ekonomi lemah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
65 ayat (1).
(1) Dana kegiatan:
Pasal 69
a. penilaian
Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis,
dan
sekretariat
Komisi
Penilai
Amdal; atau
b.
pemeriksaan ...
-‐
-
33 -
b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi
lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota
dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jasa penilaian dokumen
Amdal dan pemeriksaan UKL- UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai
Amdal dan tim teknis dibebankan kepada
Pemrakarsa
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Dana
pembinaan dan evaluasi
kinerja yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
sampai dengan Pasal 66 dialokasikan dari anggaran instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota.
BAB
VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 71
(1) Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang
meliputi:
a. teguran
tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan
Izin Lingkungan; atau d. pencabutan
Izin Lingkungan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 72
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) didasarkan atas:
a.
efektivitas ...
-‐
-
34 -
a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. tingkat
atau
berat
ringannya
jenis
pelanggaran
yang
dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan;
c. tingkat ketaatan pemegang Izin
Lingkungan
terhadap
pemenuhan perintah atau kewajiban
yang
ditentukan
dalam izin lingkungan;
d. riwayat
ketaatan pemegang Izin Lingkungan; dan/atau
e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan pada lingkungan hidup.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah
ini,
dinyatakan
tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.
Pasal 74
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 75
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
...
-‐
-
35 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 23
Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23
Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 48
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar