Minggu, 03 Maret 2013

KPP Jatim bersikukuh, kasus The Rayja KPPT tidak salahi aturan



Monday, March 4th 2013. Dikutip dari Radar Malang ditulis  oleh Ziqi
KOTA BATU- Mediasi pelaporan KPPT (kantor pelayanan perizinan terpadu) atas dugaan maladministrasi oleh warga Gemulo, Bulukerto, Kec Bumiaji, Kota Batu akhirnya selesai. KPP (Komisi Pelayanan Publik) yang memfasilitasi mediasi menyatakan KPPT sah menge- luarkan IMB (izin mendirikan bangunan) bagi investor The Rayja. Itu tertuang dalam berita acara mediasi tertanggal 26 Februari lalu. Mediasi sendiri berlangsung Selasa (26/2) lalu di kantor KPP Jatim, jalan Ngagel Surabaya. Dalam mediasi itu kedua belah pihak saling menjelaskan pengaduan dan penjelasan. Di akhir mediasi disepakati beberapa hal yang menjadi isi berita acara mediasi hari itu. ”Hanya berita acara, bukan rekomendasi,” kata Immanuel Yosua, wakil ketua KPP Jatim, kemarin. Menurutnya, prosedur perizinan KPPT atas The Rayja telah memenuhi standar pelayanan publik KPPT Batu tahun 2011.
Dalam standar pelayanan publik 2011 tidak disebutkan secara eksplisit bahwa harus ada per- syaratan UKL (uji kelayakan ling kungan) UPL (uji pengendalian). Jika akhirnya UKL UPL terbit setelah IMB, itu harusnya dalam ranah proses. Selain itu jika dipermasalahkan pula tentang mudahnya terbit izin di daerah yang harusnya jadi konservasi, pengadu dapat melihat pada tim teknis yang memberi rekomendasi pemberian izin bangunan. ”Jadi KPPT ini bisa dikatakan hanya penentu akhir saja, menerima rekomendasi tim teknis jika resort The Rayja bisa dibangun,” jelas dia. Justru menurut Yosua jika saat itu KPPT tidak segera memberikan izin pada The Rayja, pasti mereka akan digugat hukum oleh investor.
Karena investor telah mengantongi rekomendasi dari tim teknis. Di antaranya dari Bappeda (badan perencanaan dan pembangunan daerah) serta BPN (badan pertanahan nasional) Kota Batu. ”Maladministrasi namanya kalau waktu itu tidak memberikan izin,” tutur korwil KPP Batu itu. Namun mediasi kemarin tak selesai begitu saja. Jika nantinya para pengadu menemukan hal janggal pada proses perizinan yang dilakukan tim teknis atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pemberi rekomendasi, maka bisa dilakukan pengaduan lagi. Yakni pengaduan baru yang tak lagi mencantumkan objek KPPT.
Pihak KPP memastikan akan menverifikasi setiap pengaduan disertai data akurat. ”Kami terbuka. Jika memang ada temuan baru bisa segera dilaporkan dan pasti kami tindaklanjuti,” tukasnya. Sementara itu Imam Yunanto, pelapor dari warga membenarkan adanya pertemuan mediasi di Surabaya. Dia menegaskan dalam mediasi itu hanya ada berita acara, bukan rekomendasi KPP. Pihaknya mengaku masih akan melakukan kajian lagi. (radar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar