Monday,
March 4th 2013. Dikutip dari Radar Malang ditulis oleh Ziqi
KOTA BATU- Mediasi pelaporan KPPT (kantor pelayanan
perizinan terpadu) atas dugaan maladministrasi oleh warga Gemulo, Bulukerto, Kec
Bumiaji, Kota Batu akhirnya selesai. KPP (Komisi Pelayanan Publik) yang
memfasilitasi mediasi menyatakan KPPT sah menge- luarkan IMB (izin mendirikan
bangunan) bagi investor The Rayja. Itu tertuang dalam berita acara mediasi
tertanggal 26 Februari lalu. Mediasi sendiri berlangsung Selasa (26/2) lalu di
kantor KPP Jatim, jalan Ngagel Surabaya. Dalam mediasi itu kedua belah pihak
saling menjelaskan pengaduan dan penjelasan. Di akhir mediasi disepakati beberapa
hal yang menjadi isi berita acara mediasi hari itu. ”Hanya berita acara, bukan
rekomendasi,” kata Immanuel Yosua, wakil ketua KPP Jatim, kemarin. Menurutnya,
prosedur perizinan KPPT atas The Rayja telah memenuhi standar pelayanan publik
KPPT Batu tahun 2011.
Dalam standar pelayanan publik 2011 tidak disebutkan
secara eksplisit bahwa harus ada per- syaratan UKL (uji kelayakan ling kungan)
UPL (uji pengendalian). Jika akhirnya UKL UPL terbit setelah IMB, itu harusnya
dalam ranah proses. Selain itu jika dipermasalahkan pula tentang mudahnya
terbit izin di daerah yang harusnya jadi konservasi, pengadu dapat melihat pada
tim teknis yang memberi rekomendasi pemberian izin bangunan. ”Jadi KPPT ini
bisa dikatakan hanya penentu akhir saja, menerima rekomendasi tim teknis jika
resort The Rayja bisa dibangun,” jelas dia. Justru menurut Yosua jika saat itu
KPPT tidak segera memberikan izin pada The Rayja, pasti mereka akan digugat
hukum oleh investor.
Karena investor telah mengantongi rekomendasi dari tim
teknis. Di antaranya dari Bappeda (badan perencanaan dan pembangunan daerah)
serta BPN (badan pertanahan nasional) Kota Batu. ”Maladministrasi namanya kalau
waktu itu tidak memberikan izin,” tutur korwil KPP Batu itu. Namun mediasi
kemarin tak selesai begitu saja. Jika nantinya para pengadu menemukan hal
janggal pada proses perizinan yang dilakukan tim teknis atau SKPD (satuan kerja
perangkat daerah) pemberi rekomendasi, maka bisa dilakukan pengaduan lagi.
Yakni pengaduan baru yang tak lagi mencantumkan objek KPPT.
Pihak KPP memastikan akan menverifikasi setiap pengaduan
disertai data akurat. ”Kami terbuka. Jika memang ada temuan baru bisa segera
dilaporkan dan pasti kami tindaklanjuti,” tukasnya. Sementara itu Imam Yunanto,
pelapor dari warga membenarkan adanya pertemuan mediasi di Surabaya. Dia
menegaskan dalam mediasi itu hanya ada berita acara, bukan rekomendasi KPP.
Pihaknya mengaku masih akan melakukan kajian lagi. (radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar