Minta Bantuan Walhi dan PPLH IPB
Selasa, 5
Maret 2013, dikutip dari Malang News.
BATU
| Warga peduli mata air di Kecamatan
Bumiaji terpaksa harus menahan diri untuk bisa merasa lega. Karena mereka harus
menunggu hingga Kamis (7/3) untuk bisa mengetahui keputusan dari Ombudsmen RI.
Ini terkait
konflik antara warga dengan pengembang yang akan membangun Hotel The Rayja di
kawasan konservasi Sumber Mata Air Umbul Gemulo di Desa Bulukerto, Kecamatan
Bumiaji, Kota Batu. Juru bicara Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), Imam
Yunanto, membenarkan jika pihakanya tidak bisa berharap kepada Komisi Pelayanan
Publik (KPP) untuk memperjuangkan dan menyelamatkan sumber mata air Umbul
Gemulo.
“Karena KPP
hanya mengkaji terkait procedural KPPT (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu)
dalam penerbitan IMB,”ujar Imam saat ditemui di Warkop Bumiaji, Senin (4/3).
Untuk itu,
kata Imam, saat ini warga hanya berharap pada keputusan dari Ombudsmen RI.
Namun ia harus menunggu waktu, karena ombudsmen menyampaikan baru bisa
memberikan keputusannya pada Kamis (7/3) depan.
Sembari
menunggu, FMPMA akan melakukan lobi kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) Pusat dan tim PPLH IPB (Institut Pertanian Bogor). Hal ini terkait
untuk mengkaji hasil penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian Lingkungan
Hidup (PPLH) Universitas Brawijaya (UB).
FMPMA
menilai jika penelitian yang dilakukan PPLH-UB tidak lagi bersifat pengabdian.
“Maksudnya, penelitian itu dibuat untuk mendukung kebijakan pemkot yang tak
ingin mencabut ijin pendiria Hotel The Rayja,” tambah Imam.
Dengan hasil
pengkajian dari Walhi dan PPLH IPB, diharapkan akan ditemukan jawaban bahwa ada
kesalahan dalan hasil penelitian PPLH UB. Kemudian, FMPMA ingin melakukan
pertemuan lagi dengan PPLH-UB.
Tak hanya
PPLH UB, mereka juga ingin bertemu dengan pihak Rektor UB. Tujuannya, mereka
ingin pihak rektor melakukan evaluasi terhadap PPLH UB. “Dalam waktu dekat,
surat akan kami kirimkan kepada pihak rector UB maupun PPLH UB. Diharapkan
dalam minggu ini pertemuan dengan mereka bisa segera direalisasikan,” tambah
H.Rudi, ketua FMPMA.
Sebelumnya
diberitakan, warga peduli mata air menaruh curiga ketika PPLH bersedia
melakukan penelitian di tengah adanya konflik antara The Rayja dengan warga
peduli mata air. Apalagi saat itu, Pemkot Batu sudah berencana untuk melakukan
pencabutan ijin pendirian Hotel The Rayja. Namun akibat kemunculan hasil
penelitian PPLH, pemkot urung untuk melakukan pencabutan ijin.
Warga mulai
berharap cemas jika perjuangan yang mereka lakukan untuk menyelamatkan sumber
amata air Umbul Gemulo akan menemui jalan buntu atau gagal. Karena sebelumnya
Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim yang juga ikut menjadi mediator menyatakan
bahwa tidak ada yang salah terhadap kebijakan yang dibuat pemkot yang diwakili
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dalam
memediasi itu disimpulkan bahwa tidak ada yang salah dengan Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) The Rayja. Artinya KPPT menerbitkan IMB kepada pihak The Rayja
sudah sesuai dengan standar pelayanan public (SPP) yang dibuat pada 2011 lalu.
Namun, masih banyak warga yang belum bisa menerima kesimpulan itu. Karena itu,
warga hanya bisa berharap hasil rekomendasi dari Ombudsman RI. |mo-6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar