PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012
TENTANG
IZIN
LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG IZIN LINGKUNGAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang
melakukan
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha
dan/atau Kegiatan.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
dampak penting suatu
Usaha dan/atau Kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau
Kegiatan.
3. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak
penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
4. Usaha dan/atau
Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta
menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
5. Dampak Penting adalah perubahan
lingkungan
hidup
yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
6. Kerangka
Acuan
adalah
ruang
lingkup
kajian
analisis
dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
7. Analisis Dampak
Lingkungan
Hidup,
yang
selanjutnya
disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting
suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
8. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
9. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena
dampak akibat dari rencana
Usaha dan/atau Kegiatan.
10. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah
keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan
hidup dari suatu rencana
Usaha dan/atau Kegiatan
yang wajib dilengkapi dengan
Amdal.
11. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib UKL
12. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi
pemerintah yang bertanggung
jawab
atas
suatu
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang akan dilaksanakan.
13. Izin Usaha dan/atau
Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis
untuk melakukan Usaha
dan/atau Kegiatan.
14. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup
Pasal 2
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
memiliki
Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui
tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan
Amdal dan UKL-UPL;
b. penilaian Amdal dan pemeriksaan
UKL-UPL; dan c. permohonan dan
penerbitan Izin Lingkungan.
BAB
II
PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
Amdal.
(2) Setiap Usaha dan/atau
Kegiatan yang tidak termasuk
dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki UKL-UPL.
Bagian Kedua
Penyusunan Dokumen Amdal
Pasal 4
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalaml
3 ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Lokasi
rencana Usaha dan/atau
Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib
sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam
hal
lokasi
rencana
Usaha
dan/atau
Kegiatan
tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan
kepada Pemrakarsa.
Pasal 5
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4
ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen
Amdal yang terdiri atas:
a. Kerangka
Acuan;
b.
Andal; dan c. RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Amdal berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8 ...
-‐
-
5 -
Pasal 8
(1) Dalam menyusun dokumen Amdal,
Pemrakarsa
wajib
menggunakan pendekatan studi:
a. tunggal;
b.
terpadu; atau c. kawasan.
(2) Pendekatan studi
tunggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk
melakukan
1
(satu)
jenis
Usaha
dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja
pemerintah
provinsi,
atau
satuan
kerja
pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pendekatan studi
terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan
pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau
pengawasannya berada di bawah lebih
dari
1
(satu)
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja
pemerintah
provinsi,
atau
satuan
kerja
pemerintah kabupaten/kota.
(4) Pendekatan studi
kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan
pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu
kesatuan zona rencana
pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola
kawasan.
Pasal 9
(1) Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikutsertakan
masyarakat:
a. yang
terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
(2)
Pengikutsertaan ...
-‐
-
6 -
(2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman
rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. konsultasi
publik.
(3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebelum
penyusunan dokumen
Kerangka Acuan.
(4) Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berhak
mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal
dapat
dilakukan sendiri atau meminta bantuan
kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun Amdal:
a. perorangan;
atau
b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa
penyusunan dokumen Amdal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia
jasa
penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
penyusun Amdal.
(2)
Sertifikat ...
-‐
-
7 -
(2) Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap
orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal dan dinyatakan lulus.
(4) Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
diselenggarakan
oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
penerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi
penyusun
Amdal
yang
ditunjuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai sertifikasi kompetensi penyusun Amdal, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal, serta lembaga
sertifikasi kompetensi penyusun Amdal diatur
dengan
Peraturan
Menteri.
Pasal 12
(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi
lingkungan hidup Pusat,
provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun
Amdal.
(2) Dalam hal instansi
lingkungan
hidup
Pusat,
provinsi,
atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjadi penyusun Amdal.
Pasal 13
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban
menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 apabila:
a. lokasi rencana
Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki
rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata
ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau
c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam
rangka tanggap darurat bencana.
(2)
Usaha ...
-‐
-
8 -
(2) Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf
b, wajib menyusun
UKL-UPL berdasarkan:
a. dokumen
RKL-RPL kawasan; atau
b. rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian
untuk
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyusunan UKL-UPL
Pasal 14
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Lokasi rencana Usaha
dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata
ruang.
(3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak
sesuai dengan rencana tata ruang,
UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan
kepada Pemrakarsa.
Pasal 15
(1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang
ditentukan oleh Menteri.
(2) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas
pemrakarsa;
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. dampak
lingkungan yang akan terjadi; dan
d. program pengelolaan dan pemantauan
lingkungan
hidup.
Pasal 16 ...
-‐
-
9 -
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penyusunan UKL- UPL diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan UKL-UPL berdasarkan pedoman penyusunan UKL-UPL yang diatur
dengan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
Dalam hal:
Pasal 18
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) Usaha
dan/atau Kegiatan dan perencanaan serta pengelolaannya saling terkait dan berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem; dan/atau
b. pembinaan dan/atau pengawasan terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan dilakukan
oleh lebih dari
1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja
pemerintah
provinsi,
atau
satuan
kerja
pemerintah kabupaten/kota;
pemrakarsa hanya
menyusun 1 (satu) UKL-UPL.
Pasal 19
(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi
lingkungan hidup Pusat,
provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun
UKL-UPL.
(2) Dalam hal instansi
lingkungan
hidup
Pusat,
provinsi,
atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjadi penyusun UKL-UPL.
BAB
III ...
-‐
-
10 -
BAB
III
PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Bagian Kesatu
Kerangka Acuan
Pasal 20
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun oleh Pemrakarsa sebelum
penyusunan Andal dan RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada:
a. Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b.
gubernur
melalui
sekretariat
Komisi
Penilai
Amdal
provinsi, untuk Kerangka Acuan yang
dinilai
oleh
Komisi Penilai Amdal provinsi; atau
c. bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai
Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang
dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sekretariat Komisi Penilai
Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai
kelengkapan administrasi
Kerangka Acuan.
Pasal 21
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi,
dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi
Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk
menilai Kerangka Acuan.
(3) Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan
Pemrakarsa untuk
menyepakati Kerangka Acuan.
(4) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka
Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
(5)
Dalam ...
-‐
-
11 -
(5) Dalam hal hasil penilaian tim teknis menunjukkan
bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki, tim teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada
Komisi Penilai Amdal untuk
dikembalikan kepada Pemrakarsa.
Pasal 22
(1) Pemrakarsa
menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal.
(2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis.
(3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka
Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
Pasal 23
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 dan/atau
Pasal 22 dilakukan paling lama 30 (tigapuluh)
hari kerja terhitung
sejak
Kerangka
Acuan
diterima
dan
dinyatakan lengkap secara administrasi.
Pasal 24
Dalam hal hasil
penilaian tim teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (4) atau Pasal 22 ayat (3) menyatakan
Kerangka Acuan dapat disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan
persetujuan Kerangka Acuan.
Pasal 25
(1) Kerangka
Acuan tidak berlaku apabila:
a. perbaikan Kerangka
Acuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal
22 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal; atau
b.
Pemrakarsa
tidak
menyusun
Andal
dan
RKL-RPL
dalam jangka
waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan Kerangka
Acuan.
(2)
Dalam ...
-‐
-
12 -
(2) Dalam hal Kerangka Acuan
tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa wajib mengajukan
kembali Kerangka Acuan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
Kerangka
Acuan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Andal dan RKL-RPL
Pasal 27
Pemrakarsa menyusun
Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
a. Kerangka Acuan
yang
telah
diterbitkan
persetujuannya;
atau
b.
konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui
dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Pasal 28
(1) Andal
dan
RKL-RPL
yang
telah
disusun
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada:
a.
Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal
Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. gubernur melalui sekretariat Komisi
Penilai
Amdal
provinsi, untuk Kerangka Acuan yang
dinilai
oleh
Komisi Penilai Amdal provinsi; atau
c.
bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal
kabupaten/kota, untuk Kerangka
Acuan yang dinilai oleh Komisi
Penilai Amdal kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekretariat Komisi Penilai
Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai
kelengkapan administrasi
dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai
Amdal melakukan penilaian Andal dan
RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Komisi ...
-‐
-
13 -
(4) Komisi Penilai
Amdal
menugaskan
tim
teknis
untuk
menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat
Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen
Andal dan
RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal.
Pasal 29
(1) Komisi Penilai Amdal,
berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
28
ayat (5), menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.
(2) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
(3) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa:
a. rekomendasi
kelayakan lingkungan; atau b. rekomendasi
ketidaklayakan lingkungan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit
meliputi:
a. prakiraan secara
cermat mengenai besaran
dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial,
ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap
prakonstruksi,
konstruksi,
operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh
Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat
positif dengan yang bersifat negatif; dan
c. kemampuan Pemrakarsa
dan/atau pihak terkait yang
bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting yang bersifat
negatif yang akan ditimbulkan
dari Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
direncanakan,
dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
(5)
Dalam ...
-‐
-
14 -
(5) Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan
bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL
perlu
diperbaiki,
Komisi Penilai Amdal mengembalikan
dokumen
Andal
dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki.
Pasal 30
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1).
(2) Berdasarkan dokumen
Andal dan RKL-RPL
yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi
Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap
dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil
penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 31
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
28,
Pasal 29, dan/atau
Pasal 30 dilakukan
paling lama 75
(tujuhpuluh lima) hari kerja,
terhitung sejak dokumen
Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap.
Pasal 32
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
berdasarkan
rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
29
atau Pasal 30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.
Pasal 33
(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
dasar ...
-‐
-
15 -
a. dasar
pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
b. pernyataan kelayakan lingkungan;
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai
dengan RKL-RPL; dan
d.
kewajiban yang harus dilakukan
oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf c.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau
Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal 34
Keputusan ketidaklayakan lingkungan
hidup
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan b. pernyataan
ketidaklayakan lingkungan.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penilaian
Andal dan RKL-RPL diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
UKL-UPL
Pasal 36
(1) Formulir UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
15
ayat (1) yang telah diisi oleh Pemrakarsa
disampaikan kepada:
a. Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
1. di lebih dari
1 (satu) wilayah provinsi;
2.
di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa
dengan negara lain;
3.
di wilayah ...
-‐
-
16 -
3.
di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan negara lain.
b. gubernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
1.
di
lebih
dari
1
(satu)
wilayah
kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3.
di wilayah
laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai
ke arah laut lepas dan/atau
ke arah perairan kepulauan.
c. bupati/walikota, untuk Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-
UPL.
(3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi
formulir UKL-UPL dinyatakan tidak
lengkap,
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota
mengembalikan
UKL-
UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi
formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan
UKL-UPL.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara
administrasi.
Pasal 37
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL.
(2) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a.
persetujuan ...
-‐
-
17 -
a. persetujuan;
atau b. penolakan.
Pasal 38
(1) Rekomendasi
berupa persetujuan UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, paling sedikit
memuat:
a.
dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL- UPL;
b. pernyataan
persetujuan UKL-UPL; dan
c.
persyaratan dan kewajiban
Pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau
Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 39
Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL-UPL;
dan
b. pernyataan
penolakan UKL-UPL.
Pasal 40
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dan Pasal 37 dapat
dilakukan oleh:
a. pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri;
b. kepala
instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pasal 41 ...
-‐
-
18 -
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB
IV
PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Permohonan Izin Lingkungan
Pasal 42
(1) Permohonan Izin
Lingkungan
diajukan
secara
tertulis
oleh penanggungjawab Usaha
dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan bersamaan
dengan pengajuan penilaian Andal
dan
RKL-RPL
atau
pemeriksaan
UKL-
UPL.
Pasal 43
Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a. dokumen
Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau
Kegiatan; dan c. profil Usaha
dan/atau Kegiatan.
Pasal 44
Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin
Lingkungan.
Pasal 45 ...
-‐
-
19 -
Pasal 45
(1) Pengumuman
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
44
untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha
dan/atau Kegiatan paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap
secara administrasi.
(3) Masyarakat
dapat
memberikan
saran,
pendapat,
dan
tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling
lama
10 (sepuluh)
hari kerja sejak diumumkan.
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena
dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota
Komisi Penilai Amdal.
Pasal 46
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
44
untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib
UKL-UPL
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha
dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang
diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(3) Masyarakat
dapat
memberikan
saran,
pendapat,
dan
tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling
lama
3
(tiga) hari kerja sejak diumumkan.
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian ...
-‐
-
20 -
Bagian Kedua
Penerbitan Izin Lingkungan
Pasal 47
(1) Izin Lingkungan
diterbitkan oleh:
a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan
oleh Menteri;
b.
gubernur, untuk Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang
diterbitkan oleh bupati/walikota.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diterbitkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota:
a. setelah
dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44; dan
b.
dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
Pasal 48
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
c. berakhirnya
Izin Lingkungan.
(2)
Dalam ...
-‐
-
21 -
(2) Dalam hal Usaha dan/atau
Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
mencantumkan
jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya
izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 49
(1) Izin
Lingkungan
yang
telah
diterbitkan
oleh
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui
media massa dan/atau multimedia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Pasal 50
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Izin
Lingkungan,
apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan
perubahan.
(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan
kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan
hidup yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat
produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2. penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi
lingkungan;
4. perubahan sarana Usaha dan/atau
Kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan
Usaha dan/atau
Kegiatan;
6.
perubahan ...
-‐
-
22 -
6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
7. Usaha
dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang
belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan
perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena
akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha
dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko
terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian
analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit
lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam
jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf
c, huruf d,
dan huruf e, penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan
perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(4) Penerbitan
perubahan Keputusan Kelayakan
Lingkungan
Hidup dilakukan
melalui:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal
baru;
atau
b.
penyampaian dan penilaian terhadap
adendum Andal dan RKL-RPL.
(5) Penerbitan perubahan
Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan
pemeriksaan UKL-UPL baru.
(6) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan dalam hal
perubahan Usaha dan/atau
Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
(7) Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(8) Ketentuan ...
-‐
-
23 -
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata
cara perubahan Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi
UKL-UPL,
dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.
(3) Berdasarkan laporan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin
Lingkungan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
penerbitan
Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 sampai
dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pasal 53
(1) Pemegang
Izin Lingkungan berkewajiban:
a. menaati persyaratan dan kewajiban
yang
dimuat
dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
membuat ...
-‐
-
24 -
b. membuat dan menyampaikan laporan
pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin
Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota; dan
c. menyediakan dana penjaminan
untuk
pemulihan
fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan.
BAB
V
KOMISI PENILAI AMDAL
Pasal 54
(1) Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) terdiri
atas:
a. Komisi
Penilai Amdal Pusat;
b. Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c. Komisi
Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Komisi Penilai Amdal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a menilai dokumen
Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat
strategis nasional; dan/atau b. berlokasi:
1. di
lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa
dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari
garis
pantai
ke
arah
laut
lepas;
dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan negara lain.
(4) Komisi Penilai Amdal provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) huruf b menilai dokumen
Amdal untuk Usaha dan/atau
Kegiatan yang:
a.
bersifat ...
-‐
-
25 -
a. bersifat
strategis provinsi; dan/atau b. berlokasi:
1. di
lebih
dari
1
(satu)
wilayah
kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan.
(5) Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menilai
dokumen Amdal untuk Usaha
dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak
strategis;
dan/atau
b. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(6) Jenis Usaha
dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis nasional, strategis provinsi, atau strategis
kabupaten/kota, serta tidak strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan
ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 55
(1) Komisi Penilai Amdal Pusat menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau
kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5).
(2) Komisi Penilai Amdal provinsi menilai
dokumen Amdal yang disusun
dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan,
jika terdapat
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat
(5).
Pasal 56
(1) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan c. anggota.
(2)
Ketua ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar