Jumat, 01 Maret 2013

KPP Jatim mampukah memediasi konflik Hotel the Rayja??



Giliran KPP ikut turun tangan
Thursday, 14 February 2013 19:47 Media Online Bhirawa
Batu, Bhirawa
Rumitnya masalah konflik sumber mata air Umbul Gemulo di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji memaksa Komisi Pelayanan Publik (KPP) ikut turun tangan mencari penyelesaian terbaik.
Turun tangannya KPP ini menyusul dua lembaga komisi Negara, Ombudsmen RI dan Komnas HAM, yang telah terlebih dulu menangani  kasus ini. Kamis (14/2), KPP Jatim melakukan klarifikasi dengan mendatangi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Batu.
Dari klarifikasi itu, komisioner KPP Jatim, Yoshua Immanuel, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan data dan dokumen baru dari kedatangannya ke KPPT. Sebelumnya, KPP telah mendapatkan data Froum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) sebagai pihak pengadu.
"Data yang kita terima dari pengadu ternyata berbeda dengan yang ada di pihak teradu (KPPT-red)," ujar Immauel.
Namun dirinya belum bisa menjustifikasi pihak mana yang bersalah dalam masalah ini. KPP membutuhkan waktu untuk melakukan pengakajian lebih mendalam terhadap data-data yang diterima.
Selain itu, kata Immanuel, bahwa KPP juga harus mempertimbangkan kajian lain seperti Komnas HAM maupun Ombudsmen RI. Hal ini perlu dilakukan agar keputusan yang dihasilkan tidak saling kontra produktif.
"Namun demikian bukan berarti kita akan berpatokan pada hasil mediasi Komnas HAM maupun Ombusmen. Tetapi kita akan menggunakannya sebagai bahan pertimbangan," tambah Immanuel.
Menurut dia, izin yang keluar itu bukan langsung keluar dari KPPT, tetapi dari instansi lain. Misalnya rekomendasi Bapeda ataupun KLH yang mengeluarkan izin Amdal.
Untuk masalah ini, maka KPP akan melakukan mediasi sebagai langkah lanjut mencari solusi. Sebagai rekomengasi awal, KPP meminta perijinan pembangunan hotel The Rayja untuk ditelaah ulang. Rekomendasi itu diputuskan setelah KPP melakukan beberapa telaah perijinan pembangunan hotel di kawasan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.
Dengan telaah ulang itu harapannya akan muncul produk hukum yang bisa mengakomodir semua kepentingan. Baik itu pertimbangan kepentigan dari masyarakat, pemerintah maupun investor.
Sementara, Kepala KPPT, Syamsul Bakri, mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan seluruh dokumentasi terkait perijinan hotel The Rayja kepada KPP. Bahkan dirinya berkeyakinan bahwa data yang diberikannya jauh lebih lengkap dibandingkan data yang diberikan FMPMA (pengadu-red).
"Dalam penyerahan dokumen, kita juga menyerahkan adanya perubahan atau revisi IMB. Revisi IMB ini dibuat setelah mencermati adanya gejolak di masyarakat yang melakukan penolakan," ujar Syamsul.
Diketahui, pembangunan hotel itu sejak tahun lalu sudah ada penolakan dari warga kecamatan Bumiaji. Bahkan ribuan warga sudah melakukan unjuk rasa di kantor kecamatan, balaikota, DPRD maupun di lokasi proyek pembanguan hotel tersebut. Bahkan, Wali kota Batu pernah menjanjikan untuk menghentikan dan mencabut ijin pembangunan.
Kenyataannya, walikota hanya menghentikan dan tidak mencabut izin.
Kondisi itu yang membuat warga masih terus mempertanyakan keseriusan Pemkot Batu. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang dipertanyakan warga peduli mata air dalam setiap aksinya. [nas]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar