Minggu, 15 Desember 2013

Warga Batu Gugat Balik Investor The Rayja Resort

Selasa, 19 November 2013 | 19:23 WIB. Kota Batu/TEMPO

TEMPO.CO, Kota Batu - Warga Kota Batu, Jawa Timur, yang diwakili Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Kota Batu, bakal menggugat balik PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri (PT PSSM), investor The Rayja Resort. Gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Malang dimaksudkan untuk menuntut ganti rugi Rp 318 miliar karena pembangunan hotel tiga lantai dengan 88 kamar itu mengancam kelestarian sumber air Gemulo.

Kuasa hukum FMPMA, Eko Setyo Cahyono, menjelaskan bahwa sejak hotel tersebut dibangun, 9 ribu warga yang tersebar di empat desa di sekitar mata air Gemulo mulai merasakan penyusutan aliran air dari Gemulo. “Sumber air itu selama ini untuk kebutuhan pertanian dan air minum," katanya, Selasa, 19 November 2013.

Menurut Eko, gugatan dilayangkan setelah sebelumnya PT PSSM memperkarakan secara perdata Koordinator FMPMA Rudi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar. Gugatan perusahaan tersebut diajukan pada 22 Agustus 2013. Berbagai dokumen telah disiapkan oleh warga sebagai bukti bahwa pembangunan hotel tersebut melanggar hukum.

Salah seorang petani di Desa Bumiaji, Wira'i, menjelaskan, sejak hotel dibangun, para petani terpaksa berbagi air agar sawah mereka tetap bisa diairi. Bahkan, banyak petani yang tidak bisa lagi menanami lahannya dengan padi. "Petani beralih menanam sayur dan bunga," ujarnya.

Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur Purnawan Dwikora Negara mengatakan, alih fungsi lahan di Batu untuk berbagai kepentingan bisnis, termasuk hotel dan vila, telah mengakibatkan kondisi Kota Batu kian kritis. “Padahal, Batu menjadi penyangga kawasan Malang dan sekitarnya," ucap Purnawan.

Jumlah mata air terus menyusut. Semula, tercatat ada 111 sumber air. Namun saat ini yang tersisa hanya 56 mata air. Kota Batu jadi kerap dilanda banjir. Suhu udaranya pun kian meningkat menjadi panas.

Mengutip Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Purnawan mengatakan mata air Gemulo seharusnya termasuk kawasan yang harus dilindungi. Begitu juga dengan daerah di sekitar mata air. Karena itu, lokasi pembangunan Hotel The Rayja Resort yang tak jauh dari sumber air Gemulo bertentangan dengan peraturan daerah tersebut.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) menyebutkan, setiap usaha yang menimbulkan dampak lingkungan serius harus mengajukan amdal. Namun, hotel tersebut hanya memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). "Itu berarti izin pembangunan hotel tersebut ilegal," tutur Purnawan.

Tempo sedang berupaya mendapatkan penjelasan dari investor The Rayja Resort, PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri (PT PSSM).

EKO WIDIANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar