Senin, 16 Desember 2013

Sidang The Rayja Gugat H Rudi, Ditunda Tanpa Batas

f1 rayja 5 Sidang The Rayja Gugat H Rudi, Ditunda Tanpa Batas

Tunggu Hakim Bersertifikasi Lingkungan, Rabu, 11/12/2013 15:18 WIB

Memo — Sidang perdata dengan tergugat H Rudi, tokoh masyarakat, selalu diwarnai dengan dukungan dari warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Kota Batu. Sekitar 100 warga memberikan dukungan sepenuhnya terhadap H Rudi yang telah memperjuangkan sumber mata air Umbul Gemulo, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sekitar 100 warga tersebut, memberikan dukungan dengan berorasi dan memasang spanduk-spanduk di depan PN Malang, Selasa (10/12) siang. Tentunya FMPMA akan terus mendukung H Rudi yang telah digugat perdata oleh The Rayja Ressort.
Humas PN Malang Harini SH, mengatakan bahwa telah mengirim surat ke MA untuk menghadirkan hakim bersertifikasi lingkungan. Kini hakim bersertifikasi lingkungan yang telah ditunjuk oleh MA, adalah Eddy Parulian Siregar dari PN Sidoarjo.
Namun sidang dengan agenda jawaban tergugat ini, ditunda oleh majelis hakim sampai waktu yang tidak ditentukan. Hal itu dikarenakan masih menunggu hakim yang bersertifikasi lingkungan untuk datang.
“Kita akan mengajukan gugatan rekovensi (gugatan balik). Untuk materiil Rp 18 miliar dan immateriel sebesar Rp 300 miliar,” ujar Husain Tarang SH, kuasa hukum H Rudi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan warga berorasi depan PN Malang, Selasa (19/11) sekitar pukul 09.00. Mereka ini tidak setuju dengan diteruskannya pembangunan The Rayja Resort. Mereka menganggap bahwa pembangunan Rayja jika diteruskan akan merusak sumber mata air Umbul Gemulo.
Menurut keterangan Imam Yunanto, koordinator aksi warga, bahwa dukungan ini adalah kehendak masyarakat yang berdekatan dengan sumber air Umbul Gemulo.
“Jelas gugatannya ini tidak masuk akal dan dibuat-buat. Kita akan melakukan pengawalan di setiap sidang dan bahkan yang datang kesini akan lebih banyak lagi,” ujar Imam.
H Rudi sama sekali tidak gentar dengan gugatan perdata dari Rayja Resort. “Ini sama sekali tidak membuat langkah kita terhenti untuk memperjuangkan sumber air Umbul Gemulo. Kita malah lebih kuat dan solid.
Kami semua warga dari empat desa dengan 9000 warga akan bersatu memperjuangkan sumber mata air Umbul Gemulo. Warga dalam memperjuangkan ini telah mendapat dukungan dan support dari MCW, LBH, Walhi Jatim dan Walhi Nasional serta banyak lagi yang senantiasa memberikan dukungan untuk warga,” ujar H Rudi.
Sebelumnya, H Rudi telah digugat oleh pihak Rayja sebesar Rp 30 juta karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum menghambat pembangunan Rayja, tanggal 22 Agustus 2013. Menurut warga, H Rudi digugat karena sering mengirim surat kepada instansi-instansi terkait seperti Walhi, Ombudsman dan pihak-pihak lainnya terkait pembangunan Rayja.
Gugatan itu dianggap warga sama sekali tidak masuk akal. Oleh warga pembangunan ini dianggap berbahaya terhadap lingkungan karena jaraknya hanya sekitar 150 meter dari sumber mata air. (gie)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar