Rabu, 11 Desember 2013

Kasus the Rayja agar disidangkan oleh Hakim Lingkungan


FMPMA Menuntut Disidangkan Hakim Lingkungan

Selasa, 10 Desember 2013 17:34 WIBSURYA Online, MALANG - Sekitar 100 warga Kota Batu yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Pengguna Mata Air (FMPMA) menggelar poster di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (10/12/2013). Warga memberikan dukunga terhadap ketua mereka, H Rudi yang menghadapi gugatan perdata dari The Rayja Ressort.
Dijadwalkan Rudi memberikan jawaban atas gugatan perdata yang dilayangkan pemilik The Rayja, Willy Suhartanto. Mereka menyatakan, langkah hukum The Rayja adalah teror terhadap partisipasi publik, yang ingin menyelamatkan lingkungan.
“Dia gugat kami, karena langkah kami mempertahankan (mata air) Gemulo ancaman buat investasinya,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, langkah mematikan partisipasti publik seperti yang dilakukan The Rayja sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan hidup menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa dituntut perdata maupun pidana.
Massa sempat menggelar orasi di depan lobi PN Kota Malang. Mereka juga menuntut hakim bersertifikasi lingkungan, untuk menyidangkan gugatan PMPMA. Tuntutan tersebut berdasar SK Ketua Mahkamah Agung nomor 36/KMA/SK/II/2013, tentang pedoman perkara lingkungan hidup.
“Perkara lingkungan harus disidangkan oleh hakim dengan sertifikasi lingkungan. PN Kota Malang harus patuh dengan ketentuan MA,” tegas Rudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar