Wali Kota Ambil Rekom Ombudsman
Selasa, 29 Oktober 2013 18:18 WIB
SURYA Online, BATU - Wali Kota Eddy Rumpoko diundang Ombudsman RI di Jakarta, untuk mengambil rekomendasi mengenai sengketa pembangunan hotel The Rayja di Jl Raya Punten, Rabu (30/10/2013).
Sekkota Widodo mengungkapkan undangan dari Ombudsman itu, diterima pemkot Selasa (28/10/2013) pagi. "Besok diundang ke sana pukul 10.00 WIB, untuk menerima rekomendasi. Tapi isinya saya belum tahu,” ujar Widodo, di Balai Kota, Selasa (28/10/2013).
Sebelumnya, Sabtu (26/10/2013) Ombudsman mengirimkan surat tembusan kepada Koordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), Rudi. FMPMA adalah lembaga yang melaporkan pembangunan The Rayja kepada Ombudsman.
Surat Ombudsman yang dikirimkan ke FMPMA bernomor 0679/SRT/0121.2013/PBP.24/Tim.4/X/2013 dutujukan kepada Wali Kota Batu tertanggal 17 Oktober 2013. Perihal penyampaian rekomendasi Ombudsman RI, berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Rayja Cottage yang berlokasi di kawasan sumber mata air Gemulo.
Ada tiga rekomendasi Ombudsman yang disampaikan kepada Wali Kota Batu. Pertama, Wali Kota Batu supaya mencabut IMB nomor : 180/550/IMB/442.208/2012 tanggal 13 Agustus 2013, revisi dari IMB nomor 180/75/IMB/422.208/2012 tanggal 30 Januari 2012 atas nama PT Panggon Srkaya Sukses Mandiri.
Kedua, menghentikan proses pembangunan rumah peristirahatan The Rayja, sampai dengan diperoleh perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, memberikan sanksi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kelalaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan IMB. Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana. "Dalam surat itu menyebutkan, pemkot wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam waktu 60 hari ke depan dan disebutkan, wali kota wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” ujar Rudi, Minggu (29/10/2013).
Sementara itu, sebelum rekomendasi Ombudsman turun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga berkirim surat bernomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 perihal rekomendasi tindak lanjut pembangunan Hotel The Rayja Batu. Surat yang dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2013 itu ditujukan kepada Wali kota Batu langsung.
Dalam surat KLH berisi dua persoalan yang harus dipatuhi Wali kota. Pertama, usaha proses kegiatan pembangunan dan usaha hotel The Rayja wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Tidak tepat hanya dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Kedua, menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan, untuk selanjutnya terhadap penanggungjawab usaha pembangunan hotel diperintahkan untuk segera menyusun amdal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengenai surat KLH itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Batu, Mukhlis menyatakan telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik The Rayja pada tanggal 19 September 2013 agar segera mengajukan izin amdal. Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan dari pihak The Rayja ke KLH.
“Setelah kami menerima dokumen amdal yang diajukan oleh owner (pemilik), lalu akan dinilai tim amdal (sudah terbentuk). Isinya nanti b isa diterima tanpa catatan, diterima dengan rekomendasi, atau ditolak. Seandainya tim amdal menolak, maka izin lingkungan tidak bisa keluar,” katanya.
Ia menambahkan, selama The Rayja belum mengurus amdal, maka pembangunan sebaiknya juga tidak diteruskan hingga nanti mengantongi izin lingkungan. “Harapan kami, dari amdal bisa menjawab perkara yang ada. Apakah nanti diterima atau tidak oleh tim amdal, setidaknya hasilnya obyektif,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar