Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jawa Timur
Pengadilan Negeri Malang Siapkan Hakim Bersertifikasi Lingkungan Dalam Kasus Sumber Umbul Gemulo
Memasuki sidang ke-3 (tiga) gugatan pihak The Rayja Resort terhadap H.
Rudy warga Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu
yang merupakan koordinator FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air),
terkait pembangunan Hotel yang dinilai masyarakat akan merusak
kelestarian sumber mata airnya, Pengadilan Negeri Malang mengabulkan
permintaan warga agar menunjuk hakim yang telah bersertifikasi
lingkungan untuk memimpin persidangan tersebut. Selasa (10/12/2013)
bertepatan dengan Hari HAM Internasional, Humas Pengadilan Negeri Malang
Harini, SH mengungkapkan di depan masyarakat yang kembali datang ke PN
Malang untuk memberikan dukungan terhadap kelanjutan kasus ini, bahwa
Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk seorang hakim yang telah
mendapatkan sertifikasi lingkungan untuk selanjutnya memimpin sidang.
“Dari tiga hakim yang akan memimpin persidangan, satu diantaranya akan
bersertifikasi lingkungan hidup” terang Harini di hadapan warga yang
telah mendatangi PN Malang sejak pagi tersebut. Lebih lanjut Harini
mengungkapkan bahwa hakim bersertifikasi lingkugan yang telah ditunjuk
untuk memimpin sidang ini adalah Eddy Parulian Siregar, SH, MH.
Seratusan warga yang turut hadir memberi dukungan dalam persidangan
tersebut turut mengungkapkan antusiasmenya mendengar bahwa permohonan
mereka agar PN Malang menghadirkan hakim bersertifikasi lingkungan untuk
memimpin persidangan telah dikabulkan. Nugroho, Koordinator aksi warga
mengatakan bahwa ini adalah langkah maju bagi warga dalam usahanya
melawan arogansi pihak pengembang The Rayja Resort yang menggugat mereka
karena dinilai menghalang-halangi pembangunan hotel tersebut.
“Kami dari FMPMA menyambut positif langkah PN Malang yang telah menunjuk
hakim bersertifikasi lingkungan untuk memimpin sidang ini, semoga
dengan hakim yang bersertifikasi lingkungan mampu memahami bahwa warga
ini berniat memperjuangkan lingkungan, dan para pejuang lingkungan tidak
seharusnya dikriminalkan seperti ini” tegas Nugroho yang terus
menyemangati warga yang hadir di PN Malang saat itu.
Sebagaimana diketahui, bahwa sejak 5 September 2013, Mahkamah Agung,
menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
134/KMA/SK/IX/2011 tentang penerbitan Sertifikasi Hakim Lingkungan yang
ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara
lingkungan hidup di pengadilan. Hal ini merupakan bagian dari upaya
perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat
yang menghadapi kasus-kasus terkait lingkungan hidup.
Menanggapi telah adanya penunjukkan Hakim bersertifikasi lingkungan
untuk memimpin sidang gugatan terhadap warga yang berjuang
mempertahankan sumber mata airnya, Muhnur Satyahaprabu, Manajer
Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi sekaligus anggota Tim Pembela Sumber
Air menyatakan apresiasinya terhadap keputusan tersebut. “Kami
berterimakasih kepada pengadilan yang telah merespon permintaan kami
atas permohonan hakim sertifikasi lingkungan dalam pemerikasaan perkara
ini. Karena kasus ini bukanlah kasus perdata biasa, kasus ini adalah
usaha pembungkaman terhadap aktivis lingkungan” kata Muhnur.
Keberadaan hakim bersertifikasi lingkungan dalam menangani perkara yang
berkaitan dengan lingkungan hidup masih merupakan kejadian langka di
negeri ini. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur Ony Mahardika
menyebut bahwa bisa jadi ini adalah kasus pertama mengenai lingkungan
hidup yang dipimpin oleh hakim bersertifikasi lingkungan. Kehadiran
hakim lingkungan dipandang Walhi Jawa Timur sebagai sebuah urgensi
mengingat kasus kejahatan lingkungan tak sedikit jumlahnya yang pada
akhirnya membawa dampak merugikan dan berkepanjangan bagi kelangsungan
makhluk hidup akibat kerusakan lingkungan yang muncul.
“Ini
adalah catatan baik dunia peradilan ditengah-tengah carut marut
penanganan kasus-kasus lingkungan hidup di Indonesia” ungkap Ony yang
turut mendampingi aksi warga di depan PN Malang. Walhi Jawa Timur
mendorong kasus-kasus terkait lingkungan hidup lainnya untuk disidangkan
dengan hakim yang telah mendapatkan sertifikasi linkungan hidup, hal
ini dimaksudkan agar para pengadil dalam persidangan memahami betul
esensi dasar persoalan lingkungan hidup di Indonesia, dan berani
mengambil keputusan yang ditujukan demi keberlangsungan lingkungan hidup
lebih lanjut.
CP:
Rere Charistanto (Kadiv. Advokasi & Kampanye)
083 857 642 883
Tidak ada komentar:
Posting Komentar