Sabtu, 21 Desember 2013

Sengketa The Rayja Hotel VS FMPMA

f1 gemulo 4 Sengketa The Rayja

Disidangkan Hakim Bersertifikasi Lingkungan

Memo —Jum'at 20-12-2013 Forum Masyarakat Pengguna Mata Air (FMPMA) Kota Batu, kembali menggelar orasi di depan PN Malang, Kamis (19/12) siang. Kedatangan puluhan FMPMA ini mengiringi sidang gugatan perdata dengan tergugat H Rudi, tokoh masyarakat Bumiaji, yang telah memperjuangkan sumber mata air Umbul Gemulo, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Hal ini dilakukan oleh FMPMA untuk melawan pembungkam aktifis lingkungan. Mereka menganggap bahwa gugatan perdata yang ditujukan dari The Rayja Hotel kepada H Rudi merupakan pembungkaman aktivis lingkukan dan gugatan yang salah alamat. Hal itu dikarenakan gugatan kepada Haji Rudi itu sama halnya dengan menggugat seluruh warga pengguna mata air Umbul Gemulo dan forum masyarakat perduli mata air.
Sidang kali ini agenda jawaban dari pihak tergugat. Dalam sidang kali ini, tidak seperti persidangan sebelumnya dikarenakan langsung disidangkan oleh majelis hakim yang bersertifikasi lingkuangn Eddy Parulian Siregar SH MH. Sidang kembali dilanjutkan pada 9 Januari 2014 mendatang.
Setyo Eko Cahyono SH, salah satu kuasa hukum H Rudi, usai persidangan mengatakan bahwa gugatan ini sangat ironi di negara Indonesia apabila ada pengadilan yang menerima gugatan atas dasar berkirim surat ke instansi pemerintah dan lembaga negara.
“Justru penggugat yang melanggar hukum karena bersikukuh tetap melakukan kegiatan pembangunan sampai detik ini. Padahal sudah ada surat penghentian pembangunan. SETDA Kota Batu tertanggal 21 Juni 2013, surat nomer 730/1287/422.400/2013 prihal pengehentian aktifitas kegiata pembangunan pendirian hotel. Rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup RI tertanggal 28 Agustus 2013 no B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 yang berisi 1tentang pembangunan Hotel The Rayja resort wajib memiliki dokumen Amdal dan ke 2 menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan Hotel The Rayja,” ujar Setyo.
Selain itu juga adanya rekomendasi Ombudsman RI tertanggal 17 Oktober 2013. “Isinya mencabut IMB No 180/550/IMB/422.208/2012 dan IMB revisi No 180/75/422.208/2012 atas nama PT Panggon Sarkarya Sukses mandiri. Menghentikan proses pembangunan dan memberikan sanksi kepada kepala kantor pelayanan perijinan terpadu (KPPT) Kota Batu karena menyalahgunakan wewenang,” ujar Setyo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ratusan warga ini berorasi depan PN Malang, pada, Selasa (19/11) sekitar pukul 09.00. Tentunya para warga ini tidak setuju dengan diteruskannya pembangunan The Rayja Resort. Mereka menganggap bahwa pembangunan Rayja jika diteruskan akan merusak sumber mata air Umbul Gemulo.
Menurut keterangan Imam Yunanto, koordinator aksi warga, bahwa dukungan ini adalah kehendak masyarakat yang berdekatan dengan Sumber Air Umbul Gemulo. “Jelas gugatannya ini tidak masuk akal dan dibuat-buat. Kita akan melakukan pengawalan disetiap sidang dan bahkan yang datang kesini akan lebih banyak lagi,” ujar Imam.
H Rudi sama sekali tidak gentar dengan adanya gugatan perdata dari Rayja Resort. “Ini sama sekali tidak membuat langkah kita terhenti untuk memperjuangkan sumber air Umbul Gemulo. Kita malah lebih kuat dan solid. Kami semua warga dari empat desa dengan 9000 warga akan bersatu memperjuangkan Sumber Mata Air Umbul Gemulo. Warga dalam memperjuangkan ini telah mendapat dukungan dan suport dari MCW, LBH, Walhi Jatim dan Walhi Nasional serta banyak lagi yang senantiasa memberikan dukungan untuk warga,” ujar H Rudi.
Sebelumnya, H Rudi telah digugat oleh pihak Rayja sebesar Rp 30 M  karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum menghambat pembangunan Rayja, pada 22 Agustus 2013. Menurut warga, bahwa H Rudi digugat karena sering mengirim surat kepada instansi-instansi terkait seperti Walhi, Ombudsman dan pihak-pihak lainnya terkait pembangunan Rayja. Gugatan itu dianggap warga sama sekali tidak masuk akal. Oleh warga pembangunan ini dianggap cukup berbaya terhadap lingkungan karena jaraknya hanya sekitar 150 meter dari sumber mata air.
Penulis : Gumilang
Editor : Dhani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar