Rabu, 11 Desember 2013

The Rayja hotel digugat balik warga Gemulo Rp 318 M

Warga Gugat The Rayja Rp 318 M

Selasa, 19 November 2013 20:07 WIB
SURYA Online, MALANG - Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Kota Batu, berencana menggugat balik PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri, selaku manajemen Hotel The Rayja Resort, secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Malang sebesar Rp 318 miliar.
Warga menganggap, pembangunan hotel tersebut mengancam kelestarian sumber air Gemulo. Saat ini, warga masih mengumpulkan dokumen-dokumen pelanggaran yang dilakukan PT Paggon, untuk memperkuat materi gugatan.
"Warga merasa dirugikan dengan pembangunan hotel tersebut, karena pembangunannya mengancam kelestarian sumber air Gemulo yang dimanfaatkan sekitar 9.000 warga di empat desa," kata kuasa hukum FMPMA, Eko Setyo Cahyono, Selasa (19/11/2013).
Dikatakannya, pembangunan hotel menyebabkan pasokan air untuk irigasi warga menurun sehingga warga harus berebut air irigasi untuk mengaliri tanaman. Selain itu, sumber air untuk kebutuhan air minum bagi warga setempat juga menyusut. "Kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga mencapai Rp 318 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, PT Panggon menggugat secara perdata koordinator FMPMA, Rudi dengan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar pada 22 Agustus 2013. Majelis hakim, telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun tak ada titik temu.
Sidang lanjutan kasus itu, rencananya digelar Selasa (19/11/2013), dengan agenda pembacaan jawaban tergugat FMPMA. Namun sidang ditunda, karena penggugat PT Panggon meminta perubahan atas gugatan yang diajukan sebelumnya.
Kuasa hukum PT Panggon, Sumardan, mengatakan akan memperbaiki redaksional gugatan. Namun, esensi dari gugatan yang diajutan tidak akan berubah. Dikatakannya, penundaan sidang untuk menyempurnakan gugatan diatur dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara diperbolehkan melakukan perubahan perbaikan gugatan. Menurutnya, perubahan itu berkaitan dengan kesalahan penulisan. "Kami diberi waktu satu minggu, untuk melakukan perbaikan. Hal ini sah-sah saja, karena penyempurnaan gugatan itu sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur, Purnawan Dwikora Negara mengatakan sesuai peraturan daerah tata ruang, sumber air Gemulo menjadi kawasan perlindungan setempat. Menurutnya, pembangunan The Rayja setinggi tiga lantai dengan 68 kamar, dianggap menganggu lingkungan.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup tentang Amdal menyebutkan setiap usaha yang menimbulkan dampak lingkungan serius harus mengajukan Amdal. Sedangkan The Rayja hanya memiliki UKL dan UPL. "Secara hukum izin tersebut ilegal," katanya.
Dalam sidang di PN Malang, Selasa (19/11/2013), ratusan warga Kota Batu datang untuk memberikan dukungan moral terhadap pejuang mata air sumber Gemulo, Haji Rudi. Warga membawa poster, dan melakukan orasi di PN Malang. Warga juga kecewa saat majelis hakim menunda sidang tersebut.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Adi Agus Santoso
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar