LBH Pers Prihatin Aktivis
Lingkungan Diperdatakan
Rabu,
30 Oktober 2013 15:57 WIB
Warga
enam desa saat berdemonstrasi di Balai Kota Batu, Senin (17/6/2013).
SURYA Online, BATU - Aktivis Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Pers Surabaya
prihatin sikap pemilik hotel The Rayja Batu yang memerdatakan aktivis lingkungan dari Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Sumber Umbul Gemulo, ke Pengadilan Negeri Malang.
prihatin sikap pemilik hotel The Rayja Batu yang memerdatakan aktivis lingkungan dari Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Sumber Umbul Gemulo, ke Pengadilan Negeri Malang.
Gugatan ini terkait erat
dengan aktivitas Rudi bersama-sama masyarakat Gemulo yang menolak pembangunan
hotel The Rayja.
Mereka menilai pembangunan
itu akan merusak sumber mata air, tidak mengantongi syarat analisis dampak
lingkungan dan bertentangan dengan rencana tata ruang.
Direktur LBH Pers
Surabaya, Athoillah, S.H melalui pesan elektroniknya kepada SURYA Online, Rabu
(30/10/2013), menyebut gugatan tersebut merupakan ancaman
terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan lingkungan hidup, serta hak untuk berserikat dan berekspresi secara bebas.
terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan lingkungan hidup, serta hak untuk berserikat dan berekspresi secara bebas.
Padahal hak-hak tersebut
telah dijamin, baik dalam konstitusi, peraturan perundangan dibawahnya serta
berbagai perjanjian internasional maupun regional yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia.
"LBH Pers khawatir
pengunaan fasilitas hukum, baik berupa laporan pidana atau gugatan perdata
semacam ini dapat membungkam hak-hak dan inisiatif mandiri masyarakat sipil
untuk mempertahankan kepentingannya," terang Athok, panggilan akrabnya.
Atas hal tersebut, LBH
Pers Surabaya mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang agar
berhati-hati dalam memimpin dan memutus gugatan ini.
Sebelumnya, Rudi digugat
secara perdata berupa meterial sebesar Rp 2 miliar.
Bukan hanya perdata,
pembangun The Rayja juga memidanakan Rudi dan beberapa warga dengan tuduhan
merusak aset di kawasan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar