Rabu, 11 Desember 2013

Aktivis Tolak The Rayja diperdatakan sangat diprihatinkan LBH Pers



LBH Pers Prihatin Aktivis Lingkungan Diperdatakan
Rabu, 30 Oktober 2013 15:57 WIB

Warga enam desa saat berdemonstrasi di Balai Kota Batu, Senin (17/6/2013).
SURYA Online, BATU - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya
prihatin sikap pemilik hotel The Rayja Batu yang memerdatakan aktivis lingkungan dari Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Sumber Umbul Gemulo, ke Pengadilan Negeri Malang.
Gugatan ini terkait erat dengan aktivitas Rudi bersama-sama masyarakat Gemulo yang menolak pembangunan hotel The Rayja.
Mereka menilai pembangunan itu akan merusak sumber mata air, tidak mengantongi syarat analisis dampak lingkungan dan bertentangan dengan rencana tata ruang.
Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah, S.H melalui pesan elektroniknya kepada SURYA Online, Rabu (30/10/2013), menyebut gugatan tersebut merupakan ancaman
terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan lingkungan hidup, serta hak untuk berserikat dan berekspresi secara bebas.
Padahal hak-hak tersebut telah dijamin, baik dalam konstitusi, peraturan perundangan dibawahnya serta berbagai perjanjian internasional maupun regional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
"LBH Pers khawatir pengunaan fasilitas hukum, baik berupa laporan pidana atau gugatan perdata semacam ini dapat membungkam hak-hak dan inisiatif mandiri masyarakat sipil untuk mempertahankan kepentingannya," terang Athok, panggilan akrabnya.
Atas hal tersebut, LBH Pers Surabaya mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang agar berhati-hati dalam memimpin dan memutus gugatan ini.
Sebelumnya, Rudi digugat secara perdata berupa meterial sebesar Rp 2 miliar.
Bukan hanya perdata, pembangun The Rayja juga memidanakan Rudi dan beberapa warga dengan tuduhan merusak aset di kawasan pembangunan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar