Sabtu, 14 Desember 2013

Ombudsman RI : Kepala KPPT Wajib Disanksi

Senin, 28/10/2013 10:36 WIB
ombudsman Ombudsman RI :  Kepala KPPT Wajib Disanksi Memo — Syamsul Bahri, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT, sekarang Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu) dianggap pihak yang bertanggungjawab atas terbitnya ijin mendirikan bangunan hotel Kontroversial The Rayja.
Tudingan itu dilontarkan oleh Ombudsman RI dalam surat resminya nomor 0679 yang ditujukan kepada Walikota Batu 17 Oktober 2013 lalu. Syamsul dituding telah melakukan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku dengan telah mengeluarkan ijin untuk pembangunan hotel The Rayja yang berada di sumber air Gemulo.
“Memberikan sanksi kepada kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kelalaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan IMB nomor : 180/550/IMB/442.208/2012 tanggal 13 Agustus 2013, revisi dari IMB nomor 180/75/IMB/422.208/2012 tanggal 30 Januari 2012 atas nama PT Panggon Srkaya Sukses Mandiri (IMB The Rayja),” begitu bunyi surat Ombudsman RI yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana.
Dalam surat Ombudsman nomor 0679/SRT/0121.2013/PBP.24/Tim.4/X/2013 disampaikan 4 poin penting yang menjadi rekomendasi ombudsman RI berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IMB The Rayja Cottage.
Pertama, Walikota Batu, Eddy Rumpoko harus mencabut IMB nomor : 180/550/IMB/442.208/2012 tanggal 13 Agustus 2013, revisi dari IMB nomor 180/75/IMB/422.208/2012 tanggal 30 Januari 2012 atas nama PT Panggon Srkaya Sukses Mandiri.
Kedua, menghentikan proses pembangunan rumah peristirahatan The rayja sampai dengan diperoleh perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, memberikan sanksi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu
Poin penting lainnya adalah, walikota wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI ini dalam kurun waktu 60 hari. Dengan turunnya rekomendasi ini berarti ada dua surat rekomendasi yang memberikan dukungan kepada warga Gemulo untuk menolak pembangunan hotel The Rayja.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan penghentian pembangunan tersebut. Namun dalam faktanya pembangunan tetap berjalan dan tidak ada tindakan dari Pemkot Batu untuk menghentikan pembangunan tersebut.
H Rudi, tokoh masyarakat Gemulo ketika dikonfirmasi masalah ini membenarkan hal tersebut. Mereka bersyukur dan menyambut gembira atas turunnya surat dari Ombudsman RI ini.
Rasa syukur ini diwujudkan dengan menggelar selamatan di balai Dusun Cangar, Minggu (20/10). “Alhamdulillah kita mendapatkan surat rekomendasi dari Ombudsman. Surat rekomendasi itu jelas sekali, kepala KPPT harus diberi sanksi, perijinan yang ada cacat hukum harus dicabut, walikota harus mencabutnya dalam tempo 60 hari terhitung sejak dikeluarkannya surat tersebut,” terang Rudi.
Rudi mengharapkan walikota melaksanakan rekomendasi tersebut. ”Wajib melaksanakan, supaya pemerintah kota mempunyai martabat.Lha kalau walikota tidak mematuhi masak ada negara dalam negara, kalau pemkot tidak mematuhi kan sama saja ada negara dalam negara,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar