SURYA Online, MALANG -Gugatan perdata The Rayja terhadap H Rudy akhirnya disidangkan hakim
bersertifikasi lingkungan, Eddy Parulian Siregar SH di Pengadilan Negeri
(PN) Kota Malang, Kamis (19/12/2013).
Eddy memperingatkan agar
tidak ada pihak yang berusaha bermain uang dalam kasus iini karena jika
ada yang main-main, dirinya akan melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) agar ditangkap. “Kalau ada yang mencoba menyuap saya, akan
saya serahkan ke KPK,” tegasnya.
Selain itu, Eddy juga
memperingatkan massa Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) yang
dipimpin Rudy agar tidak melakukan aksi demonstrasi di depan PN Kota
Malang, namun perwakilan FMPMA diizinkan mengikuti persidangan.
“Kalau mau demo di depan (di luar pagar) tidak apa-apa. Kalau di depan lobi akan saya minta polisi menangkap,” katanya.
Sebelumnya,
sekitar seratus massa FMPMA menunggu sidang sambil menggelar aksi unjuk
rasa di depan lobi PN Kota Malang. Gugatan perdata ini dilayangkan
Direktur PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri, Willy Suhartanto terhadap H
Rudy.
Willy menuntut ganti rugi sebesar Rp 30 miliar, dengan
rincian Rp 10 miliar untuk kerugian material dan Rp 20 miliar untuk
kerugian immaterial karena menilai Rudy mengganggu proses pembangunan
The Rayja Resort.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar