Kamis, 19 Desember 2013

Hakim Eddy Parulian Peringatkan Independensi

SURYA Online, MALANG -Gugatan perdata The Rayja terhadap H Rudy akhirnya disidangkan hakim bersertifikasi lingkungan, Eddy Parulian Siregar SH di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (19/12/2013).
Eddy memperingatkan agar tidak ada pihak yang berusaha bermain uang dalam kasus iini karena jika ada yang main-main, dirinya akan melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar ditangkap. “Kalau ada yang mencoba menyuap saya, akan saya serahkan ke KPK,” tegasnya.
Selain itu, Eddy juga memperingatkan massa Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) yang dipimpin Rudy agar tidak melakukan aksi demonstrasi di depan PN Kota Malang, namun perwakilan FMPMA diizinkan mengikuti persidangan.
“Kalau mau demo di depan (di luar pagar) tidak apa-apa. Kalau di depan lobi akan saya minta polisi menangkap,” katanya.
Sebelumnya, sekitar seratus massa FMPMA menunggu sidang sambil menggelar aksi unjuk rasa di depan lobi PN Kota Malang. Gugatan perdata ini dilayangkan Direktur PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri, Willy Suhartanto terhadap H Rudy.
Willy menuntut ganti rugi sebesar Rp 30 miliar, dengan rincian Rp 10 miliar untuk kerugian material dan Rp 20 miliar untuk kerugian immaterial karena menilai Rudy mengganggu proses pembangunan The Rayja Resort.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar