Sabtu, 14 Desember 2013

Add caption

Ombudsman Rekom Cabut Izin The Rayja

SurabayaPost, Senin, 28/10/2013 | 10:37 WIB

Berpotensi rusak lingkungan dan sumber air

BATU – Ratusan warga Kota Batu menggelar syukuran di sumber air Gemulo, Minggu (27/10) siang kemarin. Hal itu dilakukan setelah mereka menerima surat rekomendasi dari Ombudsman RI atas pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel The Rayja.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), H Rudi, mengatakan, seluruh warga bersyukur atas terbitnya surat tersebut dan meminta Walikota Batu untuk mematuhinya. “Alhamdulillah apa yang kami perjuangkan membuahkan hasil, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat itu dan meminta walikota untuk melaksanakannya,” papar Rudi.
Surat Ombudsman RI nomor 0679/SRT/0121.2013/PBP.24/Tim.4/X/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 ditujukan kepada Walikota Batu. Surat itu berisi tentang penyampaian rekomendasi Ombudsman RI berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IMB The Rayja Cottage yang berlokasi di kawasan sumber mata air Gemulo.
Ada tiga rekomendasi Ombudsman RI kepada Walikota Batu. Pertama, Walikota Batu agar mencabut IMB nomor : 180/550/IMB/442.208/2012 tanggal 13 Agustus 2013, revisi dari IMB nomor 180/75/IMB/422.208/2012 tanggal 30 Januari 2012 atas nama PT Panggon Sarkaya Sukses Mandiri.
Kedua, menghentikan proses pembangunan rumah peristirahatan The Rayja sampai dengan diperoleh perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, memberikan sanksi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kelalaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan IMB.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana itu juga mewajibakan Walikota Batu menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi paling lambat 60 hari setelah menerima surat itu. “Dengan adanya penjelasan itu maka sudah sepatutnya walikota melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” tutur Rudi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat FMPMA segera menyampaikan surat itu kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko. “Masak walikota tak mau melaksanakan rekomendasi itu. Kalau menolak, sama saja ada negara di dalam negara,” tandas Rudi.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Samsul Bahri tak dapat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Begitu juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Widodo.
Sekedar diketahui, pembangunan hotel The Rayja di Kecamatan Bumiaji Kota Batu menuai polemik. Lokasi pembangunan yang berjarak sekitar 200 meter dari sumber air Gemulo di Dusun Cangar Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji dinilai berpotensi merusak sumber itu. Akibatnya, warga yang tergabung dalam FMPMA dan investor saling gugat.
H Rudi selaku ketua FMPMA bahkan digugat sebesar Rp 30 miliar oleh investor The Rayja dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Perkaranya sudah disidangkan kali pertama di Pengadilan Negeri Kota Malang pada awal September dan kini masih proses mediasi. zar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar