Add caption |
Ombudsman Rekom Cabut Izin The Rayja
SurabayaPost, Senin, 28/10/2013 | 10:37 WIBBerpotensi rusak lingkungan dan sumber air
BATU
– Ratusan warga Kota Batu menggelar syukuran di sumber air Gemulo,
Minggu (27/10) siang kemarin. Hal itu dilakukan setelah mereka menerima
surat rekomendasi dari Ombudsman RI atas pencabutan izin mendirikan
bangunan (IMB) Hotel The Rayja.
Koordinator
Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), H Rudi, mengatakan, seluruh
warga bersyukur atas terbitnya surat tersebut dan meminta Walikota Batu
untuk mematuhinya. “Alhamdulillah apa yang kami perjuangkan membuahkan
hasil, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat itu dan meminta
walikota untuk melaksanakannya,” papar Rudi.
Surat
Ombudsman RI nomor 0679/SRT/0121.2013/PBP.24/Tim.4/X/2013 tertanggal 17
Oktober 2013 ditujukan kepada Walikota Batu. Surat itu berisi tentang
penyampaian rekomendasi Ombudsman RI berkenaan dengan penyalahgunaan
wewenang dalam pemberian IMB The Rayja Cottage yang berlokasi di kawasan
sumber mata air Gemulo.
Ada tiga rekomendasi
Ombudsman RI kepada Walikota Batu. Pertama, Walikota Batu agar mencabut
IMB nomor : 180/550/IMB/442.208/2012 tanggal 13 Agustus 2013, revisi
dari IMB nomor 180/75/IMB/422.208/2012 tanggal 30 Januari 2012 atas nama
PT Panggon Sarkaya Sukses Mandiri.
Kedua,
menghentikan proses pembangunan rumah peristirahatan The Rayja sampai
dengan diperoleh perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Ketiga, memberikan sanksi kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku atas kelalaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan IMB.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua
Ombudsman RI Danang Girindrawardana itu juga mewajibakan Walikota Batu
menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi paling lambat 60 hari
setelah menerima surat itu. “Dengan adanya penjelasan itu maka sudah
sepatutnya walikota melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” tutur Rudi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat FMPMA segera menyampaikan surat itu kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko. “Masak walikota tak mau melaksanakan rekomendasi itu. Kalau menolak, sama saja ada negara di dalam negara,” tandas Rudi.
Kepala
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Samsul Bahri tak dapat
dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Begitu juga Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Batu, Widodo.
Sekedar diketahui,
pembangunan hotel The Rayja di Kecamatan Bumiaji Kota Batu menuai
polemik. Lokasi pembangunan yang berjarak sekitar 200 meter dari sumber
air Gemulo di Dusun Cangar Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji dinilai
berpotensi merusak sumber itu. Akibatnya, warga yang tergabung dalam
FMPMA dan investor saling gugat.
H Rudi
selaku ketua FMPMA bahkan digugat sebesar Rp 30 miliar oleh investor The
Rayja dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Perkaranya sudah
disidangkan kali pertama di Pengadilan Negeri Kota Malang pada awal
September dan kini masih proses mediasi. zar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar