Kamis, 19 Desember 2013

HAKIM PERSIDANGAN KASUS UMBULAN GEMULO MENYATAKAN TIDAK BISA DIINTERVENSI DENGAN UANG

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 19-12-2013
 Setelah mengalami penundaan terkait pergantian majelis hakim, pasca dikabulkannya tuntutan masyarakat agar dihadirkan hakim bersertifikasi lingkungan, dalam memimpin sidang gugatan the Rayja terhadap warga yang mempertahankan kelestarian sumber air Umbul Gemulo. Hari ini, Kamis (19/12/2013) agenda persidangan dimulai kembali dengan dipimpin oleh Eddy Parulian Siregar, SH, MH sebagai hakim yang telah memiliki sertifikasi lingkungan.

Dalam agenda sidang yang menjadwalkan jawaban tergugat, yaitu H. Rudy koordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), Tim Hukum Pembela Mata Air menyiapkan jawaban sepanjang 18 halaman untuk meminta majelis hakim menolak gugatan pihak the Rayja dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang dilakukan warga demi membela kelestarian sumber mata air Umbul Gemulo yang akan terancam dengan pembangunan Rumah Peristirahatan the Rayja di wilayah tersebut.

Dalam jawabannya FMPMA menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil karena gugatan penggugat tidak jelas menjelaskan apakah gugatan ini gugatan perwakilan atau tidak, dalam jawaban tersebut tergugat menyatakan gugatan tersebut kurang pihak seharusya pemerintah kota juga menjadi pihak tergugat.

Dalam persidangan tersebut FMPA juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi)gugatan tersebut merupakan respon FMPMA atas fakta serangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengugat, sehingga merugikan FMPA. Kerugian seluruh anggota FMPA sebesar 318 Milliar dengan rincian kerugian materiil maupun imateriil.

Menurut salah satu Tim Hukum Pembela Mata Air Muhnur Satyahapabu,SH jawaban sekaligus gugatan balik ini adalah satu upaya legal bahwa siapapun aktivis lingkunga yang digugat dapat mengajukan perlawanan karena secara norma hukum aktivis lingkungan dilindungi.”kami sebagai kuasa hukum FMPA sengaja mengajukan gugatan balik kepada pihak investor karena kerugian kami sangat riil dan mengancam. Nilai 318 M bukanlah nilai yang pantas atas kerugian lingkungan yang diderita masyarakat” ujar Muhnur Satyahaprabu;

Majelis baru yang dipimpin oleh Eddy Parulian Siregar, diakhir persidangan menyatakan bahwa majelis hakim tidak bisa diintervensi dengan cara-cara apapun termasuk melakukan intervensi dengan memberikan uang. Ketua majelis hakim memberitahukan bahwa siapapun yang bermaksud melakukan intervensi maka segara akan dilaporkan ke KPK maupun penegak hukum yang lain.

Lebih lanjut Muhnur menyambut baik ketua Majelis hakim, karena secara terbuka menyatakan bahwa majelis hakim tidak bisa disuap dan menginginkan proses yang seimbang dan transparan. “Komitmen ketua majelis hakim agar perkara ini bebas suap harus diapresiasi dan didukung, biarkan bukti dan argumentasi hukum yang mendasari putusan bukan uang dan kolusi yang mendasarinya” tandasnya.

Pernyataan Majelis Hakim ini menjadi angin segar bagi pembelaan lingkungan yang dilakukan warga hingga saat ini. Namun demikian, Ketua Divisi advokasi dan Kampanye Walhi Jatim, Rere Christanto yang turut hadir bersama warga dalam persidangan menyatakan bahwa komitmen Majelis hakim bahwa mereka tidak bisa diintervensi perlu terus mendapatkan pengawasan. “Itu pernyataan yang cukup bagus mengingat kondisi peradilan sekarang ini, namun pernyataan saja tidak cukup, kami terus akan melakukan pengasawan, tentunya bersama masyarakat dan jaringan masyarakat sipil yang lain” tegas Rere.

Warga yang hadir dalam persidangan juga menyambut baik pergantian majelis baru yang memimpin persidangan ini. Nugroho salah koordinator aksi FPMA dalam aksinya juga menyatakan optimis bahwa persidangan ini akan berlangsung tanpa ada makelar kasus, “Kami warga senang dengan pernyataan ketua majelis, walaupun begitu kami akan terus melakukan aksi selama persidangan berlangsung kami juga sudah menyurati Komisi Yudisial agar kasus ini menjadi perhatian di Jakarta” tambah Nugroho. (*)

CP: Rere Christanto – Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Timur
0838 576 42 883

Tidak ada komentar:

Posting Komentar