Rabu, 11 Desember 2013

Syukuran di Sumber Mata air Gemulo tolak Pembangunan Hotel The Rayja



Pembangunan Diminta Berhenti, Warga Gemulo Syukuran
Minggu, 27 Oktober 2013 20:50 WIB


Sejumlah warga dan mahasiswa UMM menggelar syukuran, Minggu (27/10/2013).
SURYA Online, BATU - Puluhan warga Kota Batu menggelar syukuran di sumber mata air Umbul Gemulo Jl Raya Punten usai menerima surat rekomendasi dari Ombudsman, Minggu (27/10/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga menilai, turunnya surat tersebut membuktikan perjuangan mereka hampir berhasil.
Warga datang ke sumber dengan jalan kaki dari Dusun Cangar, Desa Bulukerto sekitar 3 km.  Mereka sambil membawa tumpeng dan makanan khas desa. Sesampai di lokasi sumber, makanan tersebut dijejer lalu diberi doa oleh sesepuh Desa.  
Di lokasi, terdapat juga ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melakukan sosiocamp di Desa Bulukerto mengikuti ritual tersebut. Kedatangan mereka ke sumber Gemulo untuk mengetahui persoalan warga secara langsung.
“Alhamdulillah perjuangan kami hampir mencapai keberhasilan. Kemarin (Sabtu, 26/10/2013) surat kami terima, lalu kami mempersiapkan untuk menggelar syukuran,” ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), Rudi usai ritual syukuran. 
Surat Ombudsman bernomor 0679/SRT/0121.2013/PBP.24/Tim.4/X/2013 itu disampaikan kepada Wali Kota Batu tertanggal 17 Oktober 2013. Perihal penyampaian rekomendasi ombudsman RI berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Rayja Cottage yang berlokasi di kawasan sumber mata air Gemulo.
Ada tiga rekomendasi Ombudsman yang disampaikan kepada Wali Kota Batu. Pertama, Wali Kota Batu supaya mencabut IMB nomor : 180/550/IMB/442.208/2012 tanggal 13 Agustus 2013, revisi dari IMB nomor 180/75/IMB/422.208/2012 tanggal 30 Januari 2012 atas nama PT Panggon Srkaya Sukses Mandiri.
Kedua, menghentikan proses pembangunan rumah peristirahatan The Rayja sampai dengan diperoleh perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, memberikan sanksi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kelalaian kewajiban hokum dalam proses penerbitan IMB. Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana.
“Dalam surat menyebutkan, Pemkot wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam waktu hingga 60 hari ke depan dan disebutkan Wali kota wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” ujar Rudi.
Bagaimana kalau Wali kota mbalelo? “Masak ada negara dalam negara. Kalau Pemkot tidak mematuhi, mungkin Wali kota akan mendirikan negara sendiri. Jalankan, supaya Pemkot memiliki martabat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Surya Online belum berhasil menghubungi Sekkota Batu, Widodo. Surya Online sudah mencoba menghubungi melalui ponselnya, ada nada sambung namun tidak diangkat begitu juga ketika dikirim pesan singkat, Widodo tidak membalas.
Penulis: Iksan Fauzi
Editor: Parmin
  •  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar