Pembangunan Diminta Berhenti,
Warga Gemulo Syukuran
Minggu,
27 Oktober 2013 20:50 WIB
Sejumlah
warga dan mahasiswa UMM menggelar syukuran, Minggu (27/10/2013).
SURYA Online, BATU - Puluhan warga Kota Batu
menggelar syukuran di sumber mata air Umbul Gemulo Jl Raya Punten usai menerima
surat rekomendasi dari Ombudsman, Minggu (27/10/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga menilai, turunnya surat tersebut membuktikan perjuangan mereka hampir
berhasil.
Warga datang ke sumber
dengan jalan kaki dari Dusun Cangar, Desa Bulukerto sekitar 3 km. Mereka
sambil membawa tumpeng dan makanan khas desa. Sesampai di lokasi sumber,
makanan tersebut dijejer lalu diberi doa oleh sesepuh Desa.
Di lokasi, terdapat juga
ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melakukan
sosiocamp di Desa Bulukerto mengikuti ritual tersebut. Kedatangan mereka ke
sumber Gemulo untuk mengetahui persoalan warga secara langsung.
“Alhamdulillah perjuangan
kami hampir mencapai keberhasilan. Kemarin (Sabtu, 26/10/2013) surat kami
terima, lalu kami mempersiapkan untuk menggelar syukuran,” ujar Koordinator
Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), Rudi usai ritual syukuran.
Surat Ombudsman bernomor
0679/SRT/0121.2013/PBP.24/Tim.4/X/2013 itu disampaikan kepada Wali Kota Batu
tertanggal 17 Oktober 2013. Perihal penyampaian rekomendasi ombudsman RI
berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) The Rayja Cottage yang berlokasi di kawasan sumber mata air
Gemulo.
Ada tiga rekomendasi
Ombudsman yang disampaikan kepada Wali Kota Batu. Pertama, Wali Kota Batu
supaya mencabut IMB nomor : 180/550/IMB/442.208/2012 tanggal 13 Agustus 2013,
revisi dari IMB nomor 180/75/IMB/422.208/2012 tanggal 30 Januari 2012 atas nama
PT Panggon Srkaya Sukses Mandiri.
Kedua, menghentikan proses
pembangunan rumah peristirahatan The Rayja sampai dengan diperoleh perizinan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, memberikan sanksi
kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kelalaian kewajiban hokum dalam
proses penerbitan IMB. Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Ombudsman RI
Danang Girindrawardana.
“Dalam surat menyebutkan,
Pemkot wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam waktu hingga 60 hari ke depan
dan disebutkan Wali kota wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” ujar Rudi.
Bagaimana kalau Wali kota
mbalelo? “Masak ada negara dalam negara. Kalau Pemkot tidak mematuhi, mungkin
Wali kota akan mendirikan negara sendiri. Jalankan, supaya Pemkot memiliki
martabat,” tegasnya.
Hingga berita ini
diturunkan, Surya Online belum berhasil menghubungi Sekkota Batu, Widodo. Surya
Online sudah mencoba menghubungi melalui ponselnya, ada nada sambung namun
tidak diangkat begitu juga ketika dikirim pesan singkat, Widodo tidak membalas.
Penulis:
Iksan Fauzi
Editor:
Parmin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar