Kamis, 19 Desember 2013

FMPMA Gugat Balik The Rayja Rp 318 Miliar

SURYA Online, MALANG - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), H Rudy balik menggugat The Rayja Resort sebesar Rp 318 miliar.
Kuasa hukum H Rudy, Muhnur Satyahaprabu mengungkapkan, ganti rugi materiil sebesar Rp 18 miliar dan immaterial Rp 300 miliar. Rinciannya, sekitar 9.000 warga yang memanfaatkan sumber mata air Gemulo di empat desa mengalami kerugian akibat pembangunan The Rayja. Setiap orang mendapatkan ganti rugi Rp 2.000.000.
“Ganti rugi Rp 18 miliar itu untuk warga pengguna Gemulo. Sementara untuk lingkungan yang tidak layak kami gugat Rp 300 miliar," terang Muhnur, Kamis (19/12/2013).
Gugatan rekovensi (gugatan balik) ini sebagai jawaban atas gugatan Direktur PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri, Willy Suhartanto sebesar Rp 30 miliar.
Sementara kuasa hukum PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri, Ismail Modal mengatakan, menghormati gugatan rekovensi yang diajukan H Rudy.
Menurutnya, gugatan tersebut hak semua warga negara dan pihaknya akan mempersiapkan dalil untuk mematahkan gugatan balik tersebut. “Kita akan ungkapkan pada persidangan berikutnya,” ucapnya.
Sidang yang akan dilanjutkan 9 Januari 2014. Sebelumnya Willy mengunggat H Rudy sebesar Rp 30 miliar. Rinciannya, Rp 10 miliar untuk kerugian material dan Rp 20 miliar untuk kerugian immaterial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar