SURYA Online, MALANG - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), H Rudy balik menggugat The Rayja Resort sebesar Rp 318 miliar.
Kuasa
hukum H Rudy, Muhnur Satyahaprabu mengungkapkan, ganti rugi materiil
sebesar Rp 18 miliar dan immaterial Rp 300 miliar. Rinciannya, sekitar
9.000 warga yang memanfaatkan sumber mata air Gemulo di empat desa
mengalami kerugian akibat pembangunan The Rayja. Setiap orang
mendapatkan ganti rugi Rp 2.000.000.
“Ganti rugi Rp 18 miliar itu
untuk warga pengguna Gemulo. Sementara untuk lingkungan yang tidak layak
kami gugat Rp 300 miliar," terang Muhnur, Kamis (19/12/2013).
Gugatan
rekovensi (gugatan balik) ini sebagai jawaban atas gugatan Direktur PT
Panggon Sarkasa Sukses Mandiri, Willy Suhartanto sebesar Rp 30 miliar.
Sementara
kuasa hukum PT Panggon Sarkasa Sukses Mandiri, Ismail Modal mengatakan,
menghormati gugatan rekovensi yang diajukan H Rudy.
Menurutnya,
gugatan tersebut hak semua warga negara dan pihaknya akan mempersiapkan
dalil untuk mematahkan gugatan balik tersebut. “Kita akan ungkapkan pada
persidangan berikutnya,” ucapnya.
Sidang yang akan dilanjutkan 9
Januari 2014. Sebelumnya Willy mengunggat H Rudy sebesar Rp 30 miliar.
Rinciannya, Rp 10 miliar untuk kerugian material dan Rp 20 miliar untuk
kerugian immaterial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar