Kamis, 31 Januari 2013

Warga Bumiaji bersikeras Batalkan pembangunan Hotel The Rayja



Warga Minta Pembangunan Hotel The Rayja Dihentikan.
                                            Dikutip dari Harian Sindo, Batu 31-01-2013
BATU– Ratusan warga memblokade pintu masuk proyek pembangunan Hotel The Rayja kemarin. Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Batu segera mencabut izin dan menghentikan proyek hotel tersebut.

Aksi blokade ini disaksikan Camat Bumiaji Arief As Shidiq, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Syamsul Bakrie, anggota Satpol PP, dan personel dari Koramil.Ketua Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Kota Batu, Kaji Rudi menuturkan, Pemkot Batu harus bertindak tegas dengan mencabut izin serta menghentikan proyek pembangunan Hotel The Rayja.

“Kami beri waktu tiga hari dari sekarang,”ancam Rudi. Menurut dia,FMPMA tidak bertanggung jawab jika warga bersikap anarkis apabila izin tersebut tidak segera dicabut. “Mereka kecewa karena aktivitas pembangunan terus berlanjut meski warga menolak,” katanya.Warga khawatir jika pembangunan hotel berlanjut akan merusak sumber mata air Umbul Gemulo yang berjarak 160 meter.“Baru pembangunan saja sumber air sudah keruh, bagaimana jika hotel itu sudah berdiri,”ujarnya.

Dikatakannya,proyek hotel juga menabrak Perda RTRW Kota Batu.Celakanya,IMB yang diterbitkan Kantor Pe-layanan PerizinanTerpadu (KPPT),Kota Batu mendahuli dari izin AmdaldanUKL- UPLnya.IMBterbit akhir Januari 2012 disusul izin UKL dan UPLnya terbit akhir Maret. Idealnya izin Amdal, UKL-UPL diselesaikan dulu oleh investor baru Pemerintah menerbitkan IMB-nya.

“Rupanya Kepala KPPT bermain mata dengan investor. Pemerintah ingin menolong pihak investor agar mudah mendapatkan kredit dari perbankan,”jelasnya. Camat Bumiaji,Arif Asidiqi mengaku tidak bertanggung jawab masalah ini.“Saya tidak mau berpolemik dengan masalah ini. Biarkan Kepala KPPT yang menjawabnya.Yang jelas kita mendukung aksi simpati warga,”terangnya. Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara mengatakan, Kepala KPPT Kota Batu, Syamsul Bachri bisa dipidanakan. Syamsul diduga melanggar Pasal 111 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan dokumen IMB The Rayja keluar tanggal 30 Januari 2012, sedangkan dokumen UKL-UPL hingga Maret 2012 belum selesai. Harusnya dokumen UKL-UPL keluar dulu sebagai syarat keluarnya IMB,”katanya. maman adi saputro
_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar