Kamis, 31 Januari 2013

Kepala KPPT Batu terancam dipidanakan, apabila Hotel The Rayja tetap berdiri



Soal IMB, Kepala KPPT Batu Bisa Dipidanakan

Kamis, 31 Januari 2013 14:13 WIB | Editor: Titis Jati Permata | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU - Konflik antara warga dengan pembangun hotel The Rayja di Jalan Raya Punten membuat Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara angkat bicara.

Purnawan yang akrab dipanggil Pupung ini mengatakan, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota batu, Syamsul Bakrie bisa dipidanakan karena melanggar pasal 111 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Berdasarkan dokumen IMB The Rayja keluar tanggal 30 Januari 2012, sedangkan dokumen UKL-UPL hingga Maret 2012 belum selesai. Harusnya dokumen UKL-UPL keluar dulu sebagai syarat keluarnya IMB," kata Pupung, Kamis (31/1/2013).

Ia menyatakan, pejabat yang mengeluarkan IMB, dalam hal ini Kepala KPPT bisa dijerat hukum.

Dalam pasal 111 ayat 1 UU 32/2009 disebutkan, pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalanm pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, Kepala KPPT, Syamsul Bakrie menolak diwawancarai mengenai kasus ini.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/

1 komentar:

  1. ayo...... tuntut saja biar jelas kesalahan pejabat kota batu..... yg melanggar perda rtrw no7... 2011 periode 2010-2030 juga melanggar perundangan yang lain......

    BalasHapus