Soal IMB, Kepala KPPT Batu Bisa Dipidanakan
Kamis, 31 Januari 2013 14:13 WIB | Editor: Titis Jati
Permata | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU -
Konflik antara warga dengan pembangun hotel The Rayja di Jalan Raya Punten
membuat Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara angkat bicara.
Purnawan yang akrab dipanggil Pupung ini mengatakan, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota batu, Syamsul Bakrie bisa dipidanakan karena melanggar pasal 111 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Berdasarkan dokumen IMB The Rayja keluar tanggal 30 Januari 2012, sedangkan dokumen UKL-UPL hingga Maret 2012 belum selesai. Harusnya dokumen UKL-UPL keluar dulu sebagai syarat keluarnya IMB," kata Pupung, Kamis (31/1/2013).
Ia menyatakan, pejabat yang mengeluarkan IMB, dalam hal ini Kepala KPPT bisa dijerat hukum.
Dalam pasal 111 ayat 1 UU 32/2009 disebutkan, pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalanm pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, Kepala KPPT, Syamsul Bakrie menolak diwawancarai mengenai kasus ini.
Purnawan yang akrab dipanggil Pupung ini mengatakan, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota batu, Syamsul Bakrie bisa dipidanakan karena melanggar pasal 111 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Berdasarkan dokumen IMB The Rayja keluar tanggal 30 Januari 2012, sedangkan dokumen UKL-UPL hingga Maret 2012 belum selesai. Harusnya dokumen UKL-UPL keluar dulu sebagai syarat keluarnya IMB," kata Pupung, Kamis (31/1/2013).
Ia menyatakan, pejabat yang mengeluarkan IMB, dalam hal ini Kepala KPPT bisa dijerat hukum.
Dalam pasal 111 ayat 1 UU 32/2009 disebutkan, pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalanm pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, Kepala KPPT, Syamsul Bakrie menolak diwawancarai mengenai kasus ini.
Akses Surabaya.Tribunnews.com
lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
ayo...... tuntut saja biar jelas kesalahan pejabat kota batu..... yg melanggar perda rtrw no7... 2011 periode 2010-2030 juga melanggar perundangan yang lain......
BalasHapus