Minggu, 27 Januari 2013

Kebutuhan air Hotel The Rayja 360 meter kubik, setara dengan kebutuhan air minum 400 Kepala Keluarga



Walhi: Pembangunan Hotel Rayja Salahi Aturan

Muchammad Nasrul Hamzah
27 Dec 2012 17:25:59

"Kebutuhan air The Rayja itu perhari 120 m kubik. Itu jika kita kali sebulan hampir 360 meter kubik, itu setara dengan kebutuhan 400 KK sebulan, ini kan tidak adil"

Dikutip dari : Malang, Aktual.co —Walhi Jatim menyebut Hotel The Rayja, Batu, ternyata akan memanfaatkan sumber air Gemulo untuk kebutuhan air saat Hotel The Rayja, Batu beroperasi.

"Pada saat prakonstruksi maupun saat operasional tidak akan mengambil air dari Gemulo, namun pihak hotel

menyatakan jika air tidak cukup maka akan mengambil air dari sumber Gemulo dengan menggunakan pompa dongki dengan bor kedalaman 20 meter. Padahal penelitian dari Universitas Brawijaya, pengambilan air antara 5-20 Meter dengan bor akan mengganggu debet air," kata perwakilan Walhi Jatim Purnawan Adhinegara di Batu, Kamis (27/12).

Menurut Purnawan, kebutuhan air di hotel The Rayja saat dioperasikan diperkirakan setara dengan kebutuhan air 400 Kepala Keluarga (KK). "Kebutuhan air The Rayja itu perhari 120 m kubik. Itu jika kita kali sebulan hampir 360 meter kubik, itu setara dengan kebutuhan 400 KK sebulan, ini kan tidak adil," lanjutnya. Dalam hal perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Hotel Rayja ternyata sudah dikeluarkan Pemkot Batu sebelum dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) selesai.

"Dokumen UKL UPL belum selesai, tapi sudah terbit izin, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan. Pemkot Batu sudah mengeluarkan izin IMB pada 30 Januari 2012 lalu, sedangkan UKL-UPL keluar tanggal 30 Maret 2012," ungkapnya.Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 30. Tahun 2011 bahwa jenis usaha ataupun kegiatan harus dilengkapi UKL-UPL, karena sesuai pasal 5 Pergub ini hanya izin lokasi/persetujuan prinsip dalam rangka penyusunan UKL-UPL, sehingga Izin IMB baru mengikuti setelah izin UKL-UPL selesai.

"Di dalam UU lingkungan sudah termasuk kejahatan lingkungan, pejabat yang mengeluarkan izin sebelum UKL-UPL ini selesai bisa dipidana," tegasnya.

Purnawan menjelaskan selama ini sudah sekitar 7000 orang turun ke jalan untuk penolakan pembangunan hotel ini. "Sudah ada 7000 masyarakat yang turun ke jalan menuntut pembangunan resor ini di batalkan. Juga ada fakta hukum secara kultural bahwa Walikota Batu telah membuat pernyataan di atas materai mencabut izin, juga terdapat fakta hukum Pemkot Batu telah membatalkan secara sepihak untuk menunda kelanjutannya, kita butuh kebajikannya lah," pungkasnya.

Hotel the Rayja Batu, akan dibangun di atas di atas sumber mata air Gemulo, Batu. Pemkot Batu berjanji akan mencabut izin pembangunan tersebut, namun sampi saat ini janji tersebut tak dipenuhi. Hal ini menuai protes dari pegiat lingkungan di Batu, Malang dan sekitarnya.

Faizal Rizki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar