Kamis, 31 Januari 2013

Kemarin FMPMA mendemo Balai Kota menemui Kepala KPPT



 

Balai Kota Batu Diluruk Massa

31. January, 2013 by Memo Arema BERITA UTAMA
Namun ditempat ini massa tidak bertemu dengan Syamsul Bahri, Kepala KPPT, akhirnya massa bergeser ke Balai Kota Batu. Ditempat ini massa akhirnya bertemu dengan pimpinan KPPT yang massa anggap sebagai pihak yang mengeluarkan ijin pembangunan hotel.
Kedatangan mereka untuk mendesak Pemkot Batu mencabut ijin pendirian hotel The Rayja yang dinilai merusak sumber mata air Umbul Gemulo. Jika tuntutan tak dipenuhi, maka FMPMA dan masyarakat mengancam akan menghentikan sendiri proyek pembangunan hotel The Rayja.
Ancaman penghentian pembangunan proyek hotel itu dikeluarkan setelah pertemuan perwakilan FMPMA bersama Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Syamsul Bakri, tak mendapatkan hasil yang diharapkan.
“Kami ingin Pemkot bisa bersikap tegas dengan mencabut ijin pembangunan Hotel The Rayja yang telah menyalahi aturan. Kami ingin pemkot lebih mengayomi warga masyarakat daripada melindungi pengembang proyek,”ujar H.Rudi, ketua FMPMA usai diterima kepala KPPT di ruang kerja Wakil Walikota Batu.
Saat menemui perwakilan warga, Syamsul mengatakan, saat The Rayja mengajukan IMB, memang UKL-UPL belum keluar dan dalam proses pembuatan. IMB keluar dulu sebelum UKL-UPL karena itu kebijakan Pemkot. “IMB keluar dulu sebelum izin UKL-UPL keluar,” bantah Rudi. Ia menambahkan, dalam UKL-UPL ada ketentuan, kalau masyarakat menolak karena akan merusak sumber air Gemulo, maka Pemkot harus mencabut izin tersebut.
Warga mengecam sikap Syamsul yang tidak mau mencabut izin pembangunan Hotel The Rayja. Padahal, warga sekitar lahan pembangunan menolak karena merusak sumber mata air Umbul Gemulo. Setahun lalu, warga telah membuat perjanjian dengan walikota untuk menghentikan pembangunan hotel. Tetapi kenyatannya, hingga sekarang pembangunan itu masih berjalan.
Adanya pembangunan diketahui warga ketika terlihat adanya pembangunan pagar di lokasi proyek hotel. Selain itu juga terlihat adanya pemasangan kabel listrik di lokasi tersebut. Hal ini telah membuat warga menjadi resah bercampur geram dengan tetap berjalannya proyek pembangunan hotel.
Penolakan pembangunan hotel karena lokasi berdekatan dengan sumber mata air Umbul Gemulo, yakni berjarak 160 meter. Sementara dalam UU lingkungan hidup, salah satu syarat yang diperbolehkan adalah minimal berjarak 200 meter. Seperti diketahui, sumber Umbul Gemulo ini untuk kebutuhan ekonomi (pertanian dan perikanan) serta kebutuhan sehari-hari warga Batu dan Kota Malang.
Kondisi ini membuat FMPMA sempat melayangkan somasi kepada Ketua DPRD, Ketua Komisi A, serta Kepala KPPT, Jumat (25/1/2013) lalu. Isinya, mereka meminta penghentian aktifitas pembangunan hotel bertingkat empat dengan basement setinggi 10 meter itu. Mereka memberi tenggat 5×24 jam untuk menjawab somasi. Namun, hingga jadwal hari terakhir Selasa, (29/1/2013) tak ada jawaban. (dan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar