Selasa, 29 Januari 2013

Forum Masyarakat Peduli Air Somasi Kantor Perijinan Kota Batu



Masyarakat Peduli Air Somasi Kantor Perijinan
Selasa, 29 Januari 2013 20:56 WIB | Editor: Wahjoe Harjanto | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU - Warga sekitar Sumber Mata Air Gemulo di Jalan Raya Gemulo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), kembali bergolak. Mereka menyomasi Ketua DPRD Kota Batu, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Ketua Komisi A setelah mengetahui ada aktifitas pembangunan Hotel The Rayja yang berjarak 160 meter dari Gemulo.

Ketua FMPMA Imam Yunanto mengatakan, somasi dilayangkan karena pihak The Rayja tak menghiraukan aturan yang ada. Jika somasi tersebut tidak dihiraukan, maka warga sekitar Gemulo akan menggelar unjukrasa lagi.

Dalam somasinya, Imam mencantumkan tiga alasan. Pertama, berdasarkan Surat Perijinan dari KPPT Kota Batu Nomor 180/75/IMB/422.208/2012 tertanggal 30 Januari 2012 Bab 3 poin 4 menyatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dibatalkan oleh kepala daerah apabila dalam enam bulan setelah mendapatkan ijin, belum dimulai pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, atau dalam 1 tahun yang bersangkutan tidak melanjutkan pekerjaan yang dimaksud.

Kedua, surat pernyataan kesanggupan dokumen perijinan bermaterai tertanda atas nama Willy Suhartanto tertanggal 6 Januari 2012, poin 10 menyatakan, menghentikan kegiatan pembangunan, apabila ada gugatan/keberatan dari warga masyarakat secara obyektif dan normatif dapat diterima kebenarannya.

“Alasan ketiga adalah surat pernyataan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tertanggal 3 Mei 2012 yang menyatakan, mencabut izin pembangunan The Rayja di lahan konservasi Sumber Air Umbul Gemulo,” papar Imam yang akrab dipanggil Gepeng ini, Selasa (29/1/2013).

Dalam somasinya itu, Imam memberi tenggat waktu 5x24 jam bagi pihak yang disomasi untuk member jawaban, jika tidak, warga peduli Gemulo dari Desa Bulukerto, Bumiaji, Pandanrejo, Beji, Temas, Junrejo dan Sidomulyo akan bergerak sendiri. Somasi FMPMA sendiri sudah dilayangkan sejak hari Jumat (25/1/2013).

“Bila tidak ada tindakan nyata, baik dari DPRD maupun Pemkot, maka semua masyarakat yang akan menghentikan aktifitas pembangunan The Rayja,” ancamnya.

Sementara itu, Kepala KPPT Kota Batu Syamsul Bakrie mengaku, sudah membuat jawaban tertulis untuk FMPMA. Namun Syamsul menyembunyikan isi jawaban itu. “Jawaban sudah kami siapkan. Jangan dibuka di sini,” ujar Syamsul sebelum dengar pendapat di DPRD.

Ia mengaku, Kamis mendatang bersama komisi A DPRD akan meninjau ke lokasi pembangunan hotel. Hasil dari peninjauan itu akan dirapatkan dengan SKPD terkait, setelah itu baru ada kepastian keputusan Pemkot secara utuh. “Bukan keputusan KPPT,” kilahnya.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
                             



Tidak ada komentar:

Posting Komentar