Sabtu, 24 November 2012

Menhut Instruksikan RTH Diatas 30 Persen

Menhut Instruksikan RTH Diatas 30 Persen

Sabtu, 24 November 2012 18:56 WIB | Dibaca: 74 | Editor: Rudy Hartono | Reporter : Zainuddin
SURYA Online, MALANG - Undang undang nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang mensyaratkan setiap kabupaten/kota harus memilih Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari total luas daerah. Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Zulkifli Hasan menegaskan daerah yang RTH-nya dibawah 30 persen  harus menambah areal RTH.

RTH di beberapa daerah dibawah 30 persen diantaranya Jakarta yang hanya memiliki RTH antara 5-6 persen. RTH di Kota Malang pun hanya sekitar 17 persen.

Disela penanaman 5000 bibit pohon di RS Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (24/11/2012), Zulkifli mendukung upaya pemerintah daerah yang akan menambah luasan RTH. "Daerah yang memiliki RTH kurang dari 30 persen harus menambah secara bertahap," kata Zulkifli.

Dalam UU 26/2007 disebutkan 30 persen RTH itu terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen untuk ruang privat. Zulkifli juga minta pemda harus gencar melakukan penghijauan. Menurutnya RTH dan penghijauan sangat penting bagi masyarakat.

"Hutan adalah paru-paru kota. Hutan kota itu tempatnya bermain, anak-anak rekreasi, anak-anak olahraga, bersilaturahmi, dan bersosialisasi. Juga untuk mengatasi polusi," tambahnya.

Bupati Malang, Rendra Kresna memastikan RTH di Kabupaten Malang sudah lebih dari 30 persen. RTH publik yang berupa hutan saja mencapai 153 ribu hektar yang terdiri dari hutan lindung, konservasi, dan taman hutan rakyat (tahura). Menurutnya Pemkab juga mendorong warga memanfaatkan halaman rumah, kantor, dan sekolah untuk taman. "Kami juga membuat hutan kota di Talangagung dan Kepanjen," kata Rendra.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/


Opini  :   Lokasi dekat Sumber Umbulan Gemulo ini layak dijadikan RTH (Ruang terbuka hijau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar