Rabu, 07 November 2012

Investor The Rayja melawan, siap menggugat Pemkot BATU





Investor The Rayja Melawan, Siap Gugat Pemkot Batu
Dikutip dari harian Radar Malang, tgl 4 Mei 2012
Polemik pembangunan The Rayja Resort di dekat sumber air Um bulan Gemulo, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, semakin memanas. Setelah warga kembali mengepung kecamatan dan mendesak pencabutan izin pembangunan cottage tersebut, giliran manajemen The Rayja mempersiapkan perlawanan.
PT Panggong Sarkarya Sukses Mandiri (PSSM) sebagai investor The Rayja tak mau tinggal diam. Mereka telah menggandeng pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum. Misalnya melakukan gugatan.
Gugatan nanti tidak hanya dilayangkan terhadap Pemkot Batu jika mencabut izin yang telah diterbitkan pada Februari lalu. Tetapi juga kepada barisan masyarakat yang menolak dan membuat kondisi tidak nyaman.
Willy Suhartanto, direktur utama PT PSSM, membenarkan adanya upaya mempertahankan izin pembangunan yang telah dikantongi pihaknya. “Iya kami sudah tunjuk pengacara yang akan mendampingi kami,” ujar dia, siang ke marin (2/5).
Willy mengatakan, penunjukan pengacara sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan perizinan yang sudah dikantongi dari pemkot. “Termasuk juga penyelesaian jalur hukum yang bakal ditempuh sedang dibicarakan,” ucapnya.
Salah satu pengacara yang ditunjuk PSSM adalah Ekkum. Dia menegaskan upaya hukum menjadi salah satu pilihan nya. “Tentu kami akan lakukan gugatan sebagai salah satu bentuk perlindungan kami terhadap klien kami,” tandas Ekkum.
Dia menyatakan, dengan izin pem bangunan yang sudah dikantongi PSSM, sudah seharusnya ada perlindungan oleh pemkot terhadap kelanjutan pembangunan cottage. Terlebih lagi, persyaratan perizinan dari bawah juga sudah dilakukan semua. Karena itu, pihaknya telah mempersiapkan dua gugatan.
“Pertama ke barisan penolak karena telah membuat klien terganggu dan tidak nyaman,” kata dia. Gugatan ke dua, sambung Ekkum, tentunya terhadap Pemkot Batu. Itu kalau sampai izin yang telah diterbitkan dicabut kembali.
Menurut Ekkum, dalil kekhawatiran bahwa pembangunan cottage bakal merusak sumber air tidak cukup kuat. “Kami tetap berharap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucap dia.
Seperti diketahui, aksi massa penolak pendirian pembangunan The Rayja terus menguat. Untuk kesekian kalinya warga yang tergabung dalam FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air) itu melancarkan aksi mengepung kantor pemerintah. Hasilnya, muncul kesepakatan batasan maksimal pencabutan izin yang jatuh 3 Mei.
Tuntutan pembatalan dan pencabutan izin itu disebabkan pembangunan The Rayja dianggap mengancam keberlangsungan sumber. Sekitar 200 meter dari lokasi pembangunan cottage, ada sumber air Umbulan Gemulo yang vital bagi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Pemkot Batu Samsul Bahri yang meneken izin pendirian The Rayja Resort mengaku masih membicarakan persoalan tersebut. Dia mengelak memberikan penjelasan bakal mencabut izin atau tidak. (yak/yn/radarmalang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar