Komnas HAM
Usulkan The Rayja Cottage Pindah . Disalin dari SURABAYA POST-Online
Rabu, 30/05/2012 | 10:51 WIB
Rabu, 30/05/2012 | 10:51 WIB
BATU – Konflik antara Pemkot Batu dengan warga Bumiaji yang menuntut dicabutnya izin pembangunan The Rayja Cottage, menemui babak baru. Ini setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui warga dan Pemkot Batu dalam proses pra mediasi.
Komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simuelue,
mengatakan, kedatangannya untuk meminta klarifikasi dari warga dan Pemkot.
“Selanjutnya dilakukan mediasi untuk mencari kesepakatan bersama antara
keduanya. Kami berharap ada titik temu, kesepakatan yang dihasilkan saling
mengisi,” kata Syafrudin, usai bertemu dengan warga di kantor Himpunan Pengguna
Air Minum (Hipam) Desa Bumiaji, Selasa (29/5).
Dalam kesempatan itu, Syafrudin menawarkan solusi agar
Pemkot Batu memindah lokasi The Rayja Cottage. Lokasi sebelumnya di Jalan Raya
Punten yang masuk wilayah Desa Bulukerto, berdekatan dengan sumber air Gemulo.
Warga menolak pembangunan cottage tersebut karena dianggap merusak kawasan
konservasi dan berpotensi mematikan sumber air tersebut.
“Ini juga ada kaitannya dengan iklim investasi di Kota
Batu. Kami berharap solusinya juga tidak merugikan. Pemkot bisa saja memindah
lokasi pembangunan, tidak di kawasan konservasi. Tapi semua keputusan tetap
tergantung kebijakan Pemkot sendiri,” urai Syafrudin.
Menurutnya, jika itu yang dilakukan maka pemkot bisa
tetap menjaga kepercayaan investor. Banyaknya investasi yang masuk ke Kota Batu
dianggap juga menguntungkan masyarakat secara ekonomi. Sepanjang itu tidak
merusak secara ekologi dan berpotensi menutup hak masyarakat.
Terkait lokasi pembangunan saat ini, Syafrudin
mengatakan jika kawasan itu merupakan kawasan resapan air. Jika The Rayja
Cottage tetap dibangun di Dusun Cangar Desa Bulurkerto Kecamatan Bumiaji, hak
masyarakat untuk mendapatkan air turut terancam.
Komnas HAM juga mengapresiasi langkah Walikota Batu
dengan membuat pernyataan siap mencabut izin The Rayja Cottage. “Walikota Batu
sadar dengan jabatannya yang juga berarti sebagai pemangku hokum dan HAM.
Sekarang tinggal dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan antara kedua
belah pihak,” tandas Syafrudin.
Dalam waktu dekat, sambungnya, Komnas HAM kembali
menggelar mediasi sebagai tindak lanjut pra mediasi yang sudah terealisasi.
Syafrudin berharap kedua belah pihak saling memberi kontribusi dalam kesepakatan
yang dihasilkan. Misalnya, jika Pemkot Batu mau memindah lokasi The Rayja
Cottage, maka warga juga harus turut berperan dengan menjaga lokasi sebagai
kawasan konservasi.
“Kami tidak melakukan intervensi apapun, dan hanya
sebagai mediator. Semua keputusan tetap berdasarkan kesepakatan bersama.
Mediasi untuk mencegah konflik berkepanjangan,” katanya.
Setelah mediasi dilaksanakan dan ada kesepakatan yang
dihasilkan, maka hasil itu didaftarkan ke pengadilan. “Hasil mediasi memiliki
kekuatan hukum tetap sesuai keputusan Mahkamah Agung,” tandas Syafrudin.
Pernah diberitakan sebelumnya, ribuan warga Bumiaji
menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memprotes dan menuntut dicabutnya izin
pembangunan The Rayja Cottage. Mereka khawatir bangunan itu bakal merusak sumber
mata air karena hanya berjarak sekitar 200 meter. zar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar