Senin, 29 September 2014

Tak Digubris Jaksa, Kades Bulukerto Tetap Nginap di LP



BUMIAJI- Permohonan penangguhan penahanan atas diri Eko Hadi Irawan Sugianto Kades Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, yang dilayangkan oleh keluarga melalui Pemkot Batu, ditolak Kejari kota ini. Kepastian itu diberikan Suprin T Abdullah, Kasi Pidana Umum (Pidum), Rabu kemarin.
Kepada Malang Post, Kejaksaan sudah memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Antok- panggilan akrab adik kandung Kades Tlekung Kecamatan Junrejo, Bambang Sumarto itu.
“Tidak kami ACC (setujui), sudah dipastikan tidak akan dikabulkan penangguhan penahan itu,” ujar Suprin T Abdullah.
Beberapa alasan yang dikemukakan keluarga, termasuk ada anggota keluarga yang sakit, ternyata tetap tak membuat sikap Kajari, Meran luluh alias menolak penangguhan itu. Suprin menegaskan, alasan penahanan tetap merujuk pada KUHAP, hingga pihaknya memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Sementara itu, beberapa kelompok warga yang sebelumnya memang berseberangan dengan Kades Antok, kembali menyuarakan pergantian jabatan Kades. Terlebih beberapa bulan yang lalu, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bulukerto sudah melayangkan mosi tidak percaya terhadap Antok.
Mosi tidak percaya yang beberapa bulan lalu dilayangkan oleh BPD kepada Pemkot, didasarkan hasil pleno BPD dan musyawarah warga. Dalam Perdes pasal 40 ayat 3 huruf C menyebutkan, bahwa Kades bisa diberhentikan ketika melanggar larangan. Malang Post (muh/lyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar