Senin, 29 September 2014

5 Jam Warga Gemulo Diperiksa

Rabu, 24 September 2014 21:20 WIB

SURYA Online, BATU - Penyidik Polresta Batu kembali memeriksa warga sekitar sumber mata air Umbul Gemulo, Rabu (24/9/2014). Pemeriksaan kali ini kepada enam warga dan menghabiskan waktu sekitar lima jam, mulai sekitar pukul 15.00 hingga selesai pukul 20.00.
Menurut salah satu pengacara warga, Salma Safitri, pertanyaan penyidik kepada enam warga sama seperti yang dilontarkan kepada warga lain sebelumnya. Yakni, terkait siapa yang mengomando pemindahan batu ke pintu masuk area The Rayja pada tanggal 31 Januari 2013.
“Intinya polisi mencari aktor intelektual (pemindahan batu). Mereka (saksi) mengaku tidak tahu. Mereka pada posisi ikut memindahkan batu tanpa ada yang mengomando,” papar Salma usai mendampingi warga.
Salah satu penyebab lamanya pemeriksaan adalah saksi dan penyidik berdebat mengenai permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Awalnya penyidik menolak memberikan, namun karena saksi ngotot, akhirnya BAP diberikan.
“Kami berdebat kurang lebih satu jam mengenai BAP ini. Setelah itu diberi. Kasat Reskrim awalnya minta kami (pengacara) membuat surat pernyataan menjamin agar BAP tidak bocor ke orang lain, kami menolak karena itu hak saksi,” ujar Salma.
Bagaimana dengan surat Komnas HAM yang disampaikan kepada Kapolresta Batu? Salma menyatakan, bahwa sebaiknya surat rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Kapolresta dengan menghentikan penyidikan.
“Memang tidak ada unsur paksaan. Tugas Komnas HAM kan melindungi hak masyarakat. Warga tidak boleh dikriminalisasi. Proses pemindahan batu tidak boleh dilihat berdiri sendiri, tapi mereka berupaya melindungi lingkungan. Ada penyebabnya, ada rentetan peristiwanya. Tapi tidak ada yang megomando,” katanya.
“Kami harapkan, penyidikan diberhentikan karena karena unsur 180 yang melakukan pengerusakan tidak ketemu. Makin banyak masyarakat yang diperiksa makin tidak ketemu,” tukasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini, penyidik Polresta Batu telah memeriksa sekitar 20 warga atas laporan pengerusakan oleh pemilik The Rayja. Terakhir, enam orang yang diperiksa, Rabu (24/9/2014), adalah Ahmad Yani, Purwanto, Suwarnoto, Legiman, Suparyo dan Karyono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Batu AKP Bambang Priyanto belum bisa memutuskan apakah penyidikan dihentikan atau tidak. Ia mengaku perlu mempelajari lebih dulu hasil pemeriksaan.
“Kami akan pelajari dulu. Ini saja hasilnya belum diberikan kepada saya,” terang Bambang yang belum sebulan menjabat di Polresta Batu.
Pemeriksaan terhadap enam warga mendapat dukungan dari ratusan warga sekitar Umbul Gemulo. Mereka terdiri dari ibu-ibu yang membawa anaknya mendatangi Mapolresta hingga pemeriksaan selesai. Sebelumnya, warga laki-laki sudah datang lebih dulu sejak siang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar