Rabu, 24 September 2014 19:16 WIB
SURYA Online, BATU - Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat bersifat penting kepada
Kapolresta Batu AKBP Windiyanto Pratomo tentang Kriminalisasi Terhadap Pejuang
Lingkungan Hidup warga sekitar Sumber Umbul Gemulo Jl Raya Punten.
Surat bernomor
057/R/Mediasi/IX/2014 tertanggal 18 September 2014, ditandatangani anggota
Komnas HAM atas nama Siti Noor Laila, ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM,
Ketua Kompolnas, Kapolri, Kapolda Jatim, Wali Kota Batu dan Ketua DPRD Kota
Batu.
Surat Komnas HAM
mencantumkan bahwa pengiriman surat berdasar pengaduan dari pengacara warga,
Muhnur Satyaprabu, melalui pesan singkat tanggal 19 Agustus 2014 tentang
pemeriksaan terhadap 11 warga terkait laporan pemilik Hotel The Rayja, Willy
Suhartanto.
Komnas HAM juga
mencantumkan kronologi pengaduan warga atas nama Rudi, selaku Ketua Forum
Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) tanggal 27 April 2012 yang minta mediasi.
Mediasi dilakukan 12 Februari 2013 di Kota Malang yang dihadiri Rudi, Kepala
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (dulu KPPT), Syamsul Bakrie, serta
Willy Suhartanto.
“Namun mediasi tersebut
belum menghasilkan keputusan apa-apa dikarenakan pihak pengembang tidak
bersedia dengan ditetapkannya status quo pembangunan The Rayja selama proses
mediasi, sebaliknya tetap melanjutkan pembangunan dan menuntut pidana serta
perdata Sdr Rudi,” bunyi surat itu.
Selanjutnya, surat Komnas
HAM juga menyebutkan, bahwa Sekkota Batu, Widodo pernah mengeluarkan surat
supaya pengembang menghentikan proses pembangunan yang merujuk pada surat
Deputi Kementerian Lingkungan Hidup kepada Wali Kota Batu.
Sementara rekomendasi
Ombudsman menyatakan, Pemkot Batu menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin
IMB The Rayja, maka harus segera dihentikan.
Ketua FMPMA, Rudi yang
juga telah menerima surat itu mengancam akan melaporkan Kapolresta Batu kepada
Kompolnas jika tetap mengriminalkan warga pejuang lingkungan.
“Kalau masyarakat masih
tetap diperoses, kami akan menghadap ke Kompolnas dan Kapolri untuk mengadukan
masalah ini,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (24/9/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar