Rabu, 10 September 2014

Stop Pembangunan diatas Bukit, Areal Proyek Disegel



Satpol PP Pemkot Batu, Selasa kemarin menyegel pintu masuk menuju proyek pembangunan vila

BATU  Agropolitan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu, akhirnya Selasa (9/9) menghentikan proses pembangunan vila dan arena outbound di kawasan terlarang. Penghentian itu ditandai pemasangan segel di pintu masuk proyek, yang berada di sekitara wisata kuliner jagung bakar Payung Satu, Songgoriti.
Selain memasang segel, Satpol PP juga memasang spanduk bertuliskan “Bangunan ini dalam pengawasan Satpol PP karena belum berizin, kepada pemilik atau pelaksana pekerjaan agar menghentikan seluruh aktifitas pembangunan tanpa terkecuali, dan segera melapor pada instansi tersebut di atas sebelum dilakukan tindakan non yustisi’’.
M Fatih, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memimpin proses penyegelan itu mengatakan, bahwa terhitung mulai kemarin (9/9) proyek pembangunan ini dalam pengawasan Satpol PP. “ Kami segel karena hingga saat ini proyek tersebut  tidak memiliki ijin, dan ada kerusakan lingkungan di tempat ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemilik lahan juga dianggap telah melanggar Perda nomor 4 tahun 2011 tentang IMB, dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Ijin Gangguan dan  Perda nomor 16 tahun 2011 tentang Perlindungan Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan di Kota Batu.
Pengerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pemilik lahan ini, dipandang Satpol PP sebagai sebuah pelanggaran berat. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) sudah menegur pemilik proyek tersebut, namun hingga kini tidak ada tanggapan.
Terkait dengan status pengawasan itu, pihak Satpol PP akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pembangunan proyek tersebut termasuk pemilik lahan. Jika diketemukan adanya pelanggaran, maka pemilik lahan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal itu, Satpol PP berhak melakukan tindakan non yustisia, berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.
Seperti diberitakan Malang Post sebelumnya,  sebuah proyek pembangunan dilakukan di kawasan terlarang. Di proyek yang akan dipergunakan untuk pembangunan vila dan arena outbound ini, sudah dilakukan pengeprasan tebing untuk akses jalan maupun pengurukan areal.
Padahal sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), lokasi tersebut berwarna putih. Artinya, kawasan tersebut merupakan areal pertanian dan kawasan lindung. Sesuai peta RTRW, semestinya tidak boleh ada aktifitas apa pun di sana apalagi pembangunan maupun pengeprasan tebing dan pengurukan tanah.
Ironisnya lagi, pengerjaan proyek tersebut juga belum memiliki izin termasuk belum punya sejumlah dokumen lingkungan seperti Amdal (analisis dampak lingkungan), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).  (muh/lyo)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar