Selasa, 23 September 2014

Ibu Mertua KADES Bulukerto langsung Masuk Rumah Sakit

PENAHANAN Kades Bulukerto Kecamatan Bumiaji, Eko Hadi Irawan Sugianto alias Antok ternyata juga membawa dampak buruk pada keluarganya. Kades Tlekung, Bambang Sumarto tadi malam mengungkapkan, bahwa Ny Panasri ibu mertua Antok langsung masuk RS Paru Batu begitu mendengar kabar sang menantu ditahan jaksa.
’’ Senin petang lalu penyakit stroke ibu mertua Antok, langsung kambuh dan Beliu harus menjalani rawat inap di Ruang Teratai RS Paru. Nah, karena itu kami memohon Bapak-bapak jaksa jangan hanya berpedoman pada kewenangan semata tanpa memperhatikan dampak buruk baik itu terhadap pelayanan masyarakat maupun pihak keluarga,’’ungkap Bambang, yang tak lain kakak kandung Kades Bulukerto, Eko Hadi Irawan.
Selasa  (23/9), Bagian Pemerintahan juga menggelar rapat dengan camat Bumiaji dan Sekdes Bulukerto, untuk mengantisipasi macetnya pelayanan kepada masyarakat pasca penahanan Kades.
“ Karena kades berhalangan, secara otomatis semua kendali ada di tangan sekdes. Hanya saja ada beberapa hal yang tetap tidak bisa diwakili oleh sekdes, seperti menandatangani surat-surat penting,” ujar Suliyanah.
 Pantauan Malang Post, pelayanan di Desa Bulukerto berlangsung seperti biasa. Masyarakat tetap mengalir datang ke kantor desa, untuk mengurus keperluan mereka. Menurut Fauzi, Kaur Keuangan Desa Bulukerto, selama dua hari ini (Senin-Selasa) banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan. “Seperti biasanya dua hari ini membludak, namun semua terlayani dengan baik,” ujarnya.
Kendali pemerintah desa semuanya ada pada Siswo Prayitno. Pelayanan masyarakat pun dilakukan penuh, mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Meski demikian hingga pukul 16.00, masih ada perangkat desa yang menyelesaikan pekerjaannya di kantor desa.
Rata-rata, kata Fauzi, masyarakat tidak ada yang mengetahui kalau kades mereka ditahan oleh Kejari Batu. Bahkan, perangkat desa sendiri baru tahu kalau kades ditahan setelah membaca koran. Meski demikian kondisi di Desa Bulukerto tetap tenang, tanpa ada keresahan dari masyarakat.
Camat Bumiaji, Aris Imam Wahyono semula tak mengira Antok ditahan jaksa. “Seharian (Senin lalu) memang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, masak sekarang sudah ditahan ?,” tanyanya.
Suprin Abdullah, Kasi Pidum Kejari Batu membenarkan penahanan kedua tersangka itu. “ Kami tahan pukul 15.00 (Senin lalu), berkas sudah P21. Kami lakukan kewenangan kami menahan keduanya,” ujarnya. Kini keduanya dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru.
Antok dan Darmaji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah di Puthuk Gede di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji beberapa bulan yang lalu. Ia dilaporkan oleh tiga pemilik lahan pada 20 Agustus 2013 lalu. Yakni, Gunawan, Sofian dan Elly. Mereka menuding kades telah mengerahkan massa untuk melakukan penyerobotan tanah milik mereka.
Sebaliknya, Kades dan Darmaji serta sebagaian warga desa itu merasa tanah tersebut adalah tanah bengkok yang dulunya dijual oleh kades terdahulu semasa kota ini masih dalam pangkuan Pemkab Malang, tanpa melalui rembuk warga. Kedua tersangka dijerat pasal 167 jo pasal 160 jo pasal 55 KUHP. Yakni dituding telah mempengaruhi atau menghasut orang lain untuk melakukan penyerobotan objek tanah milik orang lain, yang telah bersertifikat hak milik. Malang Post (muh/lyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar