Kamis, 11 September 2014

Pemilik Lahan Abaikan Satpol PP

BATU- Hingga hari kedua pasca penyegelan areal proyek pembangunan vila dan arena outbound di kawasan Payung Songgoriti, ternyata belum ada satu orang pun yang datang ke Kantor Satpol PP Pemkot Batu.
Robiq Yunianto, Kepala Satpol PP mengatakan, bahwa hal itu tidak menjadi masalah karena ada jangka waktu yang sudah ditetapkan bagi Satpol PP dalam bertindak. Bila sampai batas waktu yang sudah ditetapkan ternyata pemilik lahan belum datang ke Satpol PP, maka pihaknya akan melayangkan panggilan ulang.
“Ada panggilan satu, panggilan kedua, hingga panggilan ketiga. Kami yakin pemilik lahan akan datang,” tegas Robiq.
Dalam penanganan masalah ini, Satpol PP akan melakukan pencermatan peraturan dan perundang-undangan mana yang dilanggar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.
“Semua bisa terjadi, termasuk mungkin penetapan tersangka. Tetapi kami lihat terlebih dahulu undang-undang apa yang dilanggar oleh pemilik lahan,” ujarnya.
Selain memeriksa pemilik lahan, PPNS juga akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, antara lain saksi dari Kantor Lingkungan Hidup, saksi dari Badan Penanaman Modal (BPM) juga dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Prosedur-prosedur itu yang akan dilalui, dan setelah pemeriksaan ada beberapa tahapan lain yang akan diikuti, hingga menentukan proses pemberian sanksi yang harus ditanggung oleh pemilik lahan.
Seperti diberitakan Malang Post berulangkali, pembangunan vila dan arena outbound di sisi tenggara Hotel Jambu Luwuk, tepatnya di kawasan Payung Satu Songgoriti, membuat banyak pihak prihatin. Pasalnya pembangunan ini diawali dengan pengeprasan tebing, pembuatan jalan serta pengurukan areal.
Aktifitas ini membuat warga di sekitarnya ikut menanggung, pasalnya urukan tanah bekas tebing yang dikepras pada musim penghujan lalu hanyut masuk ke perumahan warga. Ternyata proses pembangunan ini tidak berbekal satu pun ijin. Bahkan Bappeda menyebut, wilayah tersebut adalah kawasan terlarang untuk pembangunan, karena merupakan areal pertanian dan hutan lindung yang tidak bisa dialihfungsikan. (muh/lyo) 
Foto ini adalah deretan rumah warga Songgoriti yang lokasinya dibawah bukit yang akan didirikan bangunan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar