Selasa, 23 September 2014

Kompak Minta Kades Bulukerto Dibebaskan

BATU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, dianggap tebang pilih dalam proses penahanan seseorang tersangka. Pasalnya, dalam perkara kasus dugaan korupsi di PT Batu Wisata Resources (BWR) pilih tidak menahan tersangka Dwi Martono Arlianto alias Anton.
Sebaliknya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) justru menahan Eko Hadi Irawan Sugianto Kades Bulukerto, Kecamatan Bumiaji tersangka dugaan penyerobotan sekitar 35 hektare tanah eks bengkok di Dusun Puthuk Gede dengan tujuan dikembalikan kepada fungsinya, yakni tanah kas desa lantaran lahan tersebut sekarang ini sudah beralih menjadi milik perorangan.
’’ Kalau memang kejaksaan konsisten menerapkan pasal pasal 1 (ayat 1) KUHAP semestinya diberlakukan pula pada seseorang tersangka yang juga koorporatif. Apalagi Eko Hadi Irawan adalah seorang Kades, yang kesehariannya dibutuhkan melayani kepentingan masyarakat,’’ujar seorang advokat, Eka Susanti, SH, SS, kemarin.
Kades Bulukerto yang akrab disapa Antok itu, Senin lalu memang langsung ditahan JPU begitu menerima pelimpahan dari penyidik Polres Batu. Selain Antok, JPU juga menahan Darmaji, Ketua Paguyuban Suara Rakyat (PSR) yang paling getol memperjuangkan kembalinya tanah eks bengkok yang menjadi obyek perkara tersebut.
Pihak keleluarga Kades maupun Darmaji, Rabu (24/9) hari ini mengajukan permohonan penangguhan penangguhan. Penjaminnya, Susiyo Mulyani istri Kades yang juga didukung pamong desa setempat maupun Aris Imam Wahyono Camat Bumiaji.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu, hari ini akan disampaikan kepada Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu. Suliyanah, Kabag Pemerintahan Pemkot Batu, juga membenarkan hal tersebut.“ Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan, karena status Antok adalah kepala desa. Sedangkan Darmaji merupakan ketua RT,” jelas Suliyanah.
Dalam permohonan tersebut, pihak keluarga juga khawatir bahwa pemberlakukan penahanan itu akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.  Selain itu, pihak keluarga juga menjamin Antok maupun Darmaji tidak akan melarikan diri, menghilangkan ataupun merusak barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sedang disangkakan. Apalagi kondisi Antok sedang sakit, juga memiliki  anak yang masih kecil, yang kiranya bisa menjadi pertimbangan jaksa, harap Suliyanah.
’’ Besok (hari ini), saya dan keluarga Antok dan Pak Darmaji, bersama Pak Camat Bumiaji, dan Ibu Suliyanah Kabag Pemerintahan, akan datang ke Kantor Kejaksaan,’’jelas Bambang Sumarto, Kades Tlekung Kecamatan Junrejo, yang juga kakak kandung tersangka Antok. Malang Post(muh/lyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar