Rabu, 23 Juli 2014

Hakim Tolak Gugatan The Rayja Hotel Batu

Memoarema,com Selasa, 22/07/2014 14:09 WIB

* Menangkan Pejuang Sumber Mata Air Gemulo*

Ratusan warga Kota Batu kembali mendatangi PN Malang untuk menyaksikan putusan sidang H Rudi yang telah digugat oleh Rayja Resort, Senin (21/7) sekitar pukul 10.00. Dalam sidang itu Majelis Hakim bersertifikasi lingkungan, Bambang Heri Mulyono SH menolak semua gugatan pihak The Rayja.
Namun sebaliknya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi/gugatan balik dari H Rudi. Diantarnya menyatakan tergugat rekonvensi melawan hukum karena tidak memiliki ijin mendirikan Rayja di wilayah konservasi yang jaraknya 150 meter dari sumber mata air Gemulo, menghentikan pembangunan The Rayja.
Selain itu mejelis hakim meminta The Rayja membayar ganti rugi sebesar Rp 2 juta kepada H Rudi. Hakim menilai bahwa gugatan itu adalah gugatan pribadi. Padahal H Rudi sebelumnya mengajukan ganti rugi per orang sebesar Rp 2 juta untuk 9000 warga pengguna Sumber Air Gemulo. Membebani biaya perkara sebesar Rp 3.001.000 kepada pihak The Rayja.
Sebelum mengakhiri sidang, mejelis hakim sempat memberikan kalimat menarik yang mendapat pujian dari warga. “Jangan memberikan warisan air mata kepada anak kita, tapi wariskanlah mata air,” ujar Bambang.
H Rudi, koordinator FMPMA (Forum Masyarakat Perduli Mata Air) Kota Batu, langsung disambut oleh ratusan warga Kota Batu yang berada di depan PN Malang. Sebagai rasa syukur, mereka mengelar doa bersama untuk kelangsungan sumber mata air.
Munhur Satyahaprabu, Advokad H Rudi dan warga, usai persidangan mengatakan bahwa putusan ini sudah tepat. “Alhamdulillah. Ini sebagai kemenangan hukum bahwa pejuang lingkungan dilindungi undang-undang. Ini sudah sesuai fakta dan sebuah putusan yang baik,” ujar Munhur.
Sementara itu Sumardan SH, kuasa hukum pihak The Rayja mengatakan bahwa pihaknya akan akan menggunakan upaya hukum karena putusan majelis hakim dirasa tidak tepat.
“Kalau ijin dianggap tidak sah, itu kesalahan pemerintah dan tidak bisa dibebankan klien kami. Hakim tidak tepat kalau kesalahan dibebankan kepada klien kami. Jelas ini tidak adil. IMB itu sah dari Pemkot Batu. Seharusnya kalau IMB dipermasalahkan, harus dilakukan di PTUN,” ujar Sumardan.
Sumardan juga menilai putusan itu tidak sesuai fakta dikarenakan jarak pembangunan gedung Rayja berjarak lebih dari 200 meter dari Sumber Mata Air Gemulo.
“Kalau jarak dengan pagar, memang iya. Tapi dari pagar sampai bangunan akan ditanami tanaman. Kalau bangunannya lebih dari 200 meter jika diukur jarak dari Sumber Mata Air Gemulo. Kita akan banding,” ujar Sumardan.
Sumardan juga menyayangkan laporannya ke Polres Batu yang hingga setahun ini belum ada penanganan.
“Kita sudah melaporkan H Rudi ke Polres Batu terkait laporan pidana. Kapolres batu tidak boleh tebang pilih. Kalau kasus ini tidak ditangani, kemana warga akan melakukan pengaduan. Terkait pidana itu, kita melaporkan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP,” ujar Sumardan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan warga berorasi depan PN Malang, pada, Selasa (19/11) sekitar pukul 09.00. Tentunya para warga ini tidak setuju dengan diteruskannya pembangunan The Rayja Resort. Mereka menganggap bahwa pembangunan Rayja jika diteruskan akan merusak sumber mata air Umbul Gemulo.
Menurut keterangan Imam Yunanto, koordinator aksi warga, bahwa dukungan ini adalah kehendak masyarakat yang berdekatan dengan Sumber Air Umbul Gemulo.
“Jelas gugatannya ini tidak masuk akal dan dibuat-buat. Kita akan melakukan pengawalan disetiap sidang dan bahkan yang datang kesini akan lebih banyak lagi,” ujar Imam.
H Rudi sama sekali tidak gentar dengan adanya gugatan perdata dari Rayja Resort. “Ini sama sekali tidak membuat langkah kita terhenti untuk memperjuangkan sumber air Umbul Gemulo. Kita malah lebih kuat dan solid. Kami semua warga dari empat desa dengan 9000 warga akan bersatu memperjuangkan Sumber Mata Air Umbul Gemulo. Warga dalam memperjuangkan ini telah mendapat dukungan dan suport dari MCW, LBH, Walhi Jatim dan Walhi Nasional serta banyak lagi yang senantiasa memberikan dukungan untuk warga,” ujar H Rudi.
Sebelumnya, H Rudi telah digugat oleh pihak Rayja sebesar Rp 30 juta karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum menghambat pembangunan Rayja, pada 22 Agustus 2013. Menurut warga, bahwa H Rudi digugat karena sering mengirim surat kepada instansi-instansi terkait seperti Walhi, Ombudsmen dan pihak-pihak lainnya terkait pembangunan Rayja.
Gugatan itu dianggap warga sama sekali tidak masuk akal. Oleh warga pembangunan ini dianggap cukup berbaya terhadap lingkungan karena jaraknya hanya sekitar 150 meter dari sumber mata air. (gie)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar