Pembangunan Hotel
The Rayja diatas mata air sumber Gemulo, yang sempat mendapat penolakan
dari masyarakat sekitar kini sudah berada ditangan aparat penegak
hukum.
Wali Kota Batu, Kepala KPPT Kota Batu, dan juga pihak The Rayja kini dilaporkan kepada Polda Jatim oleh Walhi.
Kuasa hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, Manager
Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, kepada
Aktual.co menegaskan pihaknya pada hari ini, Selasa (22/7) sudah
mendatangi pihak Polda Jatim guna melaporkan ketiga pihak itu.
"Kami sudah laporkan, termasuk Wali Kota Batu," kata Muhnur, lewat sambungan selulernya.
Menurutnya, izin mendirikan bangunan hotel Rayja ini tidak ada izin lingkungan, dimana Rayja akan mengganggu sumber mata air.
"IMB ada namun tanpa adanya izin lingkungan, ini sudah menabrak UU Lingkungan," tutur Muhnur.
Beberapa
pasal yang ditabrak dengan adanya bangunan itu adalah pasal 36, 109,
111 dan 114, dimana ancaman hukumnya yakni 3 tahun penjata dan denda Rp 3
milya rupiah.
"Ini kami sudah melapor,
menunggu dibuatkan berita acara, untuk gugatan kepada Wali Kota Batu,
kami masih harus melengkapi kembali," tegas Muhnur.
KPPT
Kota Batu, oleh Walhi Jatim diduga telah mengeluarkan ijin pendirian
bangunan tanpa mengindahkan lingkungan setempat, dimana area Hotel Rayja berdiri masih terdapat mata air.
"Untuk
Wali Kota Batu kami masukkan dalam gugatan karena mendiamkan hal itu,
melakukan pembiaran, jadi masuk klasifikasi," papar Muhnur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar