Selasa, 22 Juli 2014

Hotel The Rayja Batu Dipolisikan

www.actual.co
Muchammad Nasrul Hamzah - Rabu, 23-07-2014 06:02
 Malang, Aktual.co — Langkah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur dalam advokasi kasus sumber mata air Gemulo di Kota Batu, Jawa Timur, kini masuk dalam ranah hukum.

Pembangunan Hotel The Rayja diatas mata air sumber Gemulo, yang sempat mendapat penolakan dari masyarakat sekitar kini sudah berada ditangan aparat penegak hukum.

Wali Kota Batu, Kepala KPPT Kota Batu, dan juga pihak The Rayja kini dilaporkan kepada Polda Jatim oleh Walhi.

Kuasa hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, kepada Aktual.co menegaskan pihaknya pada hari ini, Selasa (22/7) sudah mendatangi pihak Polda Jatim guna melaporkan ketiga pihak itu.

"Kami sudah laporkan, termasuk Wali Kota Batu," kata Muhnur, lewat sambungan selulernya.

Menurutnya, izin mendirikan bangunan hotel Rayja ini tidak ada izin lingkungan, dimana Rayja akan mengganggu sumber mata air.

"IMB ada namun tanpa adanya izin lingkungan, ini sudah menabrak UU Lingkungan," tutur Muhnur.

Beberapa pasal yang ditabrak dengan adanya bangunan itu adalah pasal 36, 109, 111 dan 114, dimana ancaman hukumnya yakni 3 tahun penjata dan denda Rp 3 milya rupiah.

"Ini kami sudah melapor, menunggu dibuatkan berita acara, untuk gugatan kepada Wali Kota Batu, kami masih harus melengkapi kembali," tegas Muhnur.

KPPT Kota Batu, oleh Walhi Jatim diduga telah mengeluarkan ijin pendirian bangunan tanpa mengindahkan lingkungan setempat, dimana area Hotel Rayja berdiri masih terdapat mata air.

"Untuk Wali Kota Batu kami masukkan dalam gugatan karena mendiamkan hal itu, melakukan pembiaran, jadi masuk klasifikasi," papar Muhnur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar