TRIBUNNEWS.COM,BATU- Warga
Gemulo, Kota Batu tidak langsung pulang setelah majelis hakim batal membaca
putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (7/7/2014).
Warga yang berjumlah sekitar 200 orang ini memilih berkumpul
di pintu masuk PN.
Situasi ini tidak sampai menghambat jadwal siang lainnya.
Sidang kasus sumber mata air Gemulo ini digelar lebih cepat
dibandingkan sidang lainnya.
Majelis hakim mengumumkan penundaan pembacaan putusan sekitar
pukul 10.00 WIB. Sedangkan sidang lainnya baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Selama berkumpul di pintu PN, beberapa warga berorasi secara
bergiliran. Dihadapan massa, Kuasa hukum warga, Munhur Satyahaprabu minta warga
tetap konsisten menolak pengambilan air oleh The Rayja dari sumber mata air
Gemulo.
"Dua pekan kalian harus datang lagi kesini. Ajak juga
warga lain, saudara, atau kenalan kalian," kata Munhur.
Warga menjawab siap mengerahkan massa lebih banyak.
"Kalau sekarang hanya ratusan orang, nanti harus
ribuan," teriak seorang warga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar