Senin, 21 Juli 2014

9 Ribu Warga Gemulo Kota Batu Menang Gugatan



TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menolak gugatan perdata The Rayja atas koordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), H Rudy. Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan rekovensi (gugatan balik) warga Gemulo.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (21/7/2014), Ketua Majelis Hakim Bambang H Mulyono SH menolak semua poin gugatan The Rayja. The Rayja juga dibebani biaya perkara Rp 3.001.000. Sementara gugatan rekovensi H Rudy dianggap sebagai gugatan pribadi dan bukan gugatan yang mewakili warga.
Majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan H Rudy, sebesar Rp 2.000.000. Sebelumnya H Rudy mengajukan ganti rugi Rp 2.000.000 per orang, untuk 9.000 warga pengguna mata air Gemulo. Total ganti rugi yang mencapai Rp 18 miliar tersebut ditolak majelis hakim.
Mejelis hakim menilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melanggar hukum. Salah satunya karena jarak sumber mata air ke bangunan hanya 150 meter. Padahal jarak minimum seharusnya 200 meter.  Karena itu majelis hakim memerintahkan, agar pembangunan The Rayja dihentikan.
“Jangan mewarisi anak kita dengan air mata, tetapi wariskanlah mata air,” ucap hakim bersertifikasi lingkungan ini, menyelingi putusannya.
Putusan majelis hakim disambut sukacita warga Gemulo. Bahkan mereka sempat bertepuk tangan riuh di dalam ruang sidang. Ratusan orang warga Gemulo kemudian membacakan doa ucapan syukur di halaman depan PN Kota Malang.
Sebelumnya warga pengguna mata air Gemulo di Bumiaji, Kota Batu menggelar aksi penolakan pembangunan The Rayja karena dianggap akan mematikan mata air tersebut. The Rayja kemudian melaporkan warga, karena dianggap melakukan perusakan dan menghalangi pembangunan The Rayja.
Dalam gugatan perdata di PN Kota Malang tersebut, The Rayja minta ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar