Bersama Wali Kota Batu,
Kepala KPPT Kota Batu, 3.Direktur PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri
Sdr Willy Suhartanto juga dilaporkan karena diduga melakukan tindak
pidana lingkungan.
"Hari ini kami melaporkan
kasus hotel pembangunan The Rayja ini ke Polda Jatim," kata Dewan Walhi
Jatim, Purnawan Adhi Negara, kepada Aktual.co.
Alasan
dilaporkannya beberapa pihak diatas, utamanya Wali Kota Batu, kepada
Polda Jatim adalah masalah strategi, pasalnya Kapolresta Batu, masuk
dalam forum Muspida.
"Ini hanya masalah strategi, alasan ke Polda masuk dalam strategi kami," tutur Purnawan.
Wali
Kota Batu dan Kepala KPPT Kota Batu, oleh Walhi dianggap telah salah
dalam memberikan ijin berdirinya Hotel Rayja diatas sumber mata air
Gemulo di Batu.
"Kami melihat pemerintah salah memberikan ijin karena bangunan itu diatas sumber mata air," tegas Pupung.
Sukardjito -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar